Sriwijayatoday.com Kodam Jaya, Kota Bekasi – Dalam rangka meningkatkan kamtibmas diwilayah binaan, Peltu Feri Babinsa Mustikajaya Koramil 05/Bantargebang Kodim 0507/Bekasi bersama tiga pilar melaksanakan penggrebekan toko Sarinah sejahtera yang diduga menjual Miras oleh Warga Rw 31 dan Rw 33 yang beralamat di jalan Mutiara Gading Timur Ruko R.4 No.21 Kel mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, Sabtu (19/06/2021) malam.
Menurut keterangan dilapangan sekiranya pukul pukul 22.00 Wib sejumlah warga warga Rw 31 dan Rw 32 kurang 20 orang berkumpul di depan Toko sarinah mau melakukan penggerebekan toko Sarinah yang diduga sering menjual minuman keras. Sebelum melakukan penggerebekan salah satu warga sempat memberitahukan pihak Polsek Bantar gebang yang turut diterima laporannya oleh Peltu Feri Babinsa Mustikajaya.
Tidak lama berselang seteleh menerima laporan dari warga aparat 3 pilar langsung mendatangi toko Sarinah sejahtera yang mana pada saat tersebut warga sekitar sudah berkumpul didepan toko yang sudah di tutup oleh oleh Erikson Marbun selaku pemilik toko.
Hadir dalam giat tersebut – Iptu Zulheri ( Kanit intelkam bantar gebang), Peltu Ruben ( Dansub 2 inteldim 0507/Bks), Peltu Feri ( Babinsa Mustikajaya), Brigadir Nurdiansyah ( Bimaspol Mustikajaya), ASN Imam ( Kasi trantib Kec.Mustikajaya), Bapak Alimudin ( anggota Dewan dari PKS ), Bapak Hanipan Ketua Rw 33, Bapak Muhammad mubakhi ( Ketua Rw 31) dan Ust Tajudin (Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).
Setelah melihat warga yang sudah berkumpul di depan toko, aparat 3 pilar langsung melakukan mediasi dengan warga masyarakat di kedai Kopi Daru yang berada disebelah toko Sarinah sejahtera. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, acara mediasi ini dipimpin oleh Iptu Zulheri Kanit Intelkam Polsek Bantargebang.
Dalam rilis tertulisnya Danramil 05/Bantargebang Kapten Inf Ruhiat menyampaikan keterangan dari Peltu Feri, mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah pernah terjadi setahun yang lalu, yang mana pemilik toko pernah membuat pernyataan tidak akan menjual minuman keras lagi, namun terbukti saat ini masih juga menjual miras tersebut. ucap Danramil
“Hal ini juga pernah di mediasi oleh RW dan tokoh agama dan masyarakat setempat, bahkan pernah mendapatkan surat teguran dari aparatur pemkot Bekasi dengan penyegelan toko karena terbukti menjual miras”.tutur Danramil.
“Para ketua RW bersama Tokoh Agama dan juga tokoh masyarakat bersama warga menginginkan bahwa kejadian tersebut harus tuntas malam ini juga”,lanjutnya.
“Menurut warga mereka tidak pernah iri dengan masyarakat pendatang, sebelum menuduh hal yang tidak jelas warga pun pernah membeli Bir ditempat tersebut untuk membuktikan kebenaran bahwa Toko Sarinah sejahtera milik Erikson Marbun tersebut masih menjual miras”.tutup Danramil.
Iptu Zulheri selaku Kanit intelkam yang baru menjabat baru 1 minggu di polsek Bantar gebang, langsung mendengarkan laporan dari warga, namun pihaknya menyampaikan bahwa kepolisian tidak mengurus masalah perizinan karena bukan ranah pihak kepolisian.
Untuk melakukan pemeriksaan Iptu Zulheri langsung meminta izin serta melaporkannya ke Kapolsek Bantargebang, mengamankan barang bukti untuk dibawa ke polsek sebagai bahan proses lebih lanjut. Dalam pemeriksaannya barang bukti miras di toko sarina sejahtera turut disaksikan oleh perwakilan warga yang didampingi oleh iptu Zulheri Kanit intelkam Polsek Bantar gebang dengan barang bukti berupa 12 botol Bir bintang dan 12 Botol anggur merah yang dibawa oleh satpol PP untuk diserahkan kepolsek bantar gebang.
Usai kegiatan tersebut warga Rw 31 dan Rw 33 yang berkumpul membubarkan diri pada pukul 01.25 Wib dengan situasi aman dan kondusif.
Syarip H
(Sumber Kodim 0507/Bekasi)