RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Politik

Jumat, 17 September 2021 - 00:15 WIB

Wooowww! Mantan Gubernur Sumsel,Jadi Penghuni Baru Rutan Kejaksaan Agung

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Jakarta – Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan anggota DPR Alex Noerdin itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2020
“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang. Dia merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel 2001-2012.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Tersangka kedua adalah AYH, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd., Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Kemudian, berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

“Sumber Informasi melansir dari laman SriwijayaMedia.com”
(Dadang Hariansyah)

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Takalar Atur Lalin Antisipasi Kepadatan Pemudik 

Berita ini 437 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Rapat Kordinasi Pemantapan Pelaksanaan Makassar Recover Tingkat Kecamatan
Kasdam Hasanuddin Ikuti Vicon Ops Gaktib dan Yustisi Polisi Militer se-Jajaran Kotama*

Headline

Kasdam Hasanuddin Ikuti Vicon Ops Gaktib dan Yustisi Polisi Militer se-Jajaran Kotama*
Bupati Dan Wabup Takalar Dampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Pantau Vaksin Massal

Headline

Bupati Dan Wabup Takalar Dampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Pantau Vaksin Massal
Tumpahan Minyak Bio Solar Cemari Pinggiran Pantai Hagu

Headline

Tumpahan Minyak Bio Solar Cemari Pinggiran Pantai Hagu
Apel Pagi Bersama Wujudkan Sinergitas TNI-Polri Di Wilayah Hukum Polsek Galsel Polres Takalar 

Headline

Apel Pagi Bersama Wujudkan Sinergitas TNI-Polri Di Wilayah Hukum Polsek Galsel Polres Takalar 
Terkait Saling lapor Dugaan Investasi Beras Bodong, Pengacara Minta Media Lebih Fair

Headline

Terkait Saling lapor Dugaan Investasi Beras Bodong, Pengacara Minta Media Lebih Fair
Ini Harapan Kapolsek Marbo Saat Gelar Jumat Curhat di Desa Laikang

Headline

Ini Harapan Kapolsek Marbo Saat Gelar Jumat Curhat di Desa Laikang
Kades Kelakik Maman Rahmad,S.Ei Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Headline

Kades Kelakik Maman Rahmad,S.Ei Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir