RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 29 Desember 2023 - 04:18 WIB

Wow….Periode Januari-November 2023, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // MAKASSAR, Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombespol Darmawan Affandy menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel Tahun 2023 Periode Januari-November, di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12)

Disampaikan Kabidhumas sebanyak 2.217 kasus telah diungkap pada Periode tersebut, dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. diantaranya  Laki-laki sebanyak  2.964 orang  dan perempuan sebanyak 189   orang,

Sementara, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 21 Kg, Sabu 98 Kg, Ekstasi 20.145 butir; Daftar G 183.109 butir dan t sintetis 2 kg.

“Dari kualifikasi penyalahguna yang diamankan, yaitu bandar16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang,”kata Komang

Dalam kesempatan tersebut, ditempat yang sama juga dilakukan pemusnahan  barang  bukti penyalahgunaan Narkotika yaitu sabu 857 gram, dengan tempat dan kejadian perkaranya di Jl. Poros Bone – Sinjai, desa Lapasa, Kec. Mare, Kab. Bone dengan 2 orang tersangka JU dan AS, kasus inipun didalami penyidik diduga terdapat unsur Pencucian uang.

Baca Juga :  Koramil -05/Cilincing Bersama Yayasan Budha Tzu Chi Salurkan Bantuan Warga Terdampak Covid-19

Kemudian, Sabu 949 gram yang diungkap
di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang yakni AR, RA dan IR.

Kabidhumas mengatakan Para tersangka pe
nyalahguna Narkoba di 2 Lokasi ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Selain itu, terlihat juga dimusnahkan BB Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan tersangka PR dan juga Ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang RJ, MR, SP. Adapun pasal yang disangkakan untuk yakni pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kapolres Lahat Tandatangani MOU Dengan Bapas Lahat

Kemudian, terpantau pula, temuan Ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.

Kabidhumas Polda Sulsel juga mengungkap Total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.

‘Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,”ungkapnya

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Anniversary Ke-1 Media Serikatnasional.id, Selamat dan Sukses Menjadi Media Referensi Kaum Milenial

Headline

Anniversary Ke-1 Media Serikatnasional.id, Selamat dan Sukses Menjadi Media Referensi Kaum Milenial
Apel Bersama Dalam Rangka Cipta Kondisi Di polsek Makassar

Headline

Apel Bersama Dalam Rangka Cipta Kondisi Di polsek Makassar
Bhabinkamtibmas Desa Lantang Dampingi Nakes UPT Puskesmas Bulukunyi Lakukan Vaksinasi Covid-19

Headline

Bhabinkamtibmas Desa Lantang Dampingi Nakes UPT Puskesmas Bulukunyi Lakukan Vaksinasi Covid-19
Ratusan Masyarakat Bawa Hewan Peliharaan Ke Posyandu Hewan Bersama Pet care KPKS Dan PETA Cinta

Headline

Ratusan Masyarakat Bawa Hewan Peliharaan Ke Posyandu Hewan Bersama Pet care KPKS Dan PETA Cinta
PERAK Resmi Menon aktif kan anggotanya 

Headline

PERAK Resmi Menon aktif kan anggotanya 
Polres Takalar Gandeng Komunitas Sepeda Motor Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis (Brong)

Headline

Polres Takalar Gandeng Komunitas Sepeda Motor Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis (Brong)
Secara Virtual, Kapolda Sulsel Dan Kapolres Se Makassar Raya, Hadiri Pembukaan Bhayangkara Mural Festival 2021

Headline

Secara Virtual, Kapolda Sulsel Dan Kapolres Se Makassar Raya, Hadiri Pembukaan Bhayangkara Mural Festival 2021
Ketua Forum Masyarakat Tanjung Agung Bersatu, Laporkan Dugaan Korupsi Ke Aparat Penegak Hukum

Berita Sumatera

Ketua Forum Masyarakat Tanjung Agung Bersatu, Laporkan Dugaan Korupsi Ke Aparat Penegak Hukum