RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Jumat, 17 Maret 2023 - 21:33 WIB

Yayasan At-Tsauroh Lakukan MOU Dengan Dua Perusahaan : Syafrudin Tekankan Harus Terus Bertanggung Jawab

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kota Serang,’Sriwijayatoday.Com.-

 

 

Wali Kota Serang Syafrudin berkesempatan hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara masjid agung At-Tsauroh Kota Serang dengan PT. Banyu Reverse Osmosis dan PT. Global Energy Multazam yang dilaksanakan di Aula Setda Kota Serang, Jum’at (17/03).

 

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut untuk menjalin kerjasama membentuk pengelolaan air minum dalam kemasan berlabelkan At-Tsauroh dan juga dengan PT Global Energy Multazam tentang pengembangan pelaksanaan ibadah haji dan umroh.

 

Usai mendampingi menyaksikan penandatanganan perjanjian tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, Pemerintah Kota Serang tentu akan mendukung dengan kegiatan tersebut yang bertujuan untuk bisa memakmurkan masjid dan mensejahterakan masjid.

Baca Juga :  Produk Kecantikan Karya Indoku Sejahtera Produksi Skin Care & Cosmetic

 

 

“yang namanya kerjasama itu kan harus saling menguntungkan apalagi Masjid Agung Ats-Tsauroh itu dibawah naungan Pemerintah Kota Serang, mungkin ada retribusi yang harus masuk ke pemerintah” ungkap Syafrudin.

 

Syafrudin juga mengatakan setelah dilakukannya MoU kerjasama, tentu harus ada pertanggung jawaban dalam waktu kedepan, jangan perjanjian ini hanya dijadikan sebuah formalitas dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa GMAKS Berujung Diskusi : PUPR Provinsi Banten Tidak Siap Menjawab Pertanyaan LSM GMAKS

 

“Tentu kedepan ini harus ada pertanggungjawaban, karena MoU yang dibuat itu bukan hanya sekedar perjanjian tetapi perlu adanya pertanggungjawaban ke depan, baik tiap tahun maupun 6 bulan sekali” kata Syafrudin.

 

Usai dilaksanakannya perjanjian MoU, dalam jangka waktu 6 bulan kedepan, Pemerintah Kota Serang akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan perjanjian tersebut, baik antara PT Banyu Reverse Osmosis dan juga PT. Global Energy Multazam.

 

(OD/RED)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rehabilitasi Rumah Dinas Kecamatan Gunungsari Di Duga Tidak Akuntabilitas

ADV

Rehabilitasi Rumah Dinas Kecamatan Gunungsari Di Duga Tidak Akuntabilitas
Babinsa Koramil 0602-15/Baros Hadiri Penyuluhan Kesehatan Pencegahan Stunting

ADV

Babinsa Koramil 0602-15/Baros Hadiri Penyuluhan Kesehatan Pencegahan Stunting
Pemerintah Kabupaten Tangerang Segera Bangun Flyover Cisauk Dan Jalan Dadap Kali Prancis.

ADV

Pemerintah Kabupaten Tangerang Segera Bangun Flyover Cisauk Dan Jalan Dadap Kali Prancis.
Hj Ida Lutfi,SE,M.Si Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PDIP Selenggarakan Reses di Desa Ciherang

Advetorial

Hj Ida Lutfi,SE,M.Si Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PDIP Selenggarakan Reses di Desa Ciherang
Ratusan Masa AMPD Mendemo Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Serang : Tuntut Netralisasi Bupati Serang Di Pilkada

ADV

Ratusan Masa AMPD Mendemo Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Serang : Tuntut Netralisasi Bupati Serang Di Pilkada
Koramil 0602-06/Kramatwatu Bersihkan Tumpukan Sampah Dan Lakukan Penghijauan 

ADV

Koramil 0602-06/Kramatwatu Bersihkan Tumpukan Sampah Dan Lakukan Penghijauan 
PAC PPBNI Satria Banten kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang : Santuni Anak yatim Di Akhir Ramadhan..

ADV

PAC PPBNI Satria Banten kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang : Santuni Anak yatim Di Akhir Ramadhan..
Rakerda Dan Muscab DPC KWRI SE Banten 2022 : di Buka Oleh Bupati Lebak

ADV

Rakerda Dan Muscab DPC KWRI SE Banten 2022 : di Buka Oleh Bupati Lebak