RajaBackLink.com

Home / Daerah

Rabu, 1 Desember 2021 - 18:58 WIB

Yosepha Hasnah Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang Untuk Sahkan APBD Tahun 2022 Sebesar 1,7 Triliun

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menghadiri Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan Ke – III DPRD Kabupaten Sintang di Ruang Sidang DPRD Sintang Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny, A. Md didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri, SH, MH. Rapat parpurna mengagendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan dilanjutkan dengan permintaan persetujuan Anggota DPRD Kabupaten Sintang terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022, Selasa (30/11/2021).

Jumlah APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 yang disahkan sebesar 1,7 triliun. Hadir pada rapat paripurna tersebut 25 anggota DPRD Kabupaten Sintang dari 40 anggota, pejabat dari Korem 121 Alambhana Wanawai, Anggota Forkopimda Kabupaten Sintang, Rektor Universitas Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Yosepha Hasnah usai penandatangan berita acara pengesahan APBD Tahun 2022 menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, badan anggaran dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang, yang telah memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022.

“Badan Anggaran sudah memberikan pendapat, saran, dan koreksi yang kontruktif yang telah disampaikan selama pembahasan. Tentunya apa yang disampaikan tersebut akan menjadi perhatian kami untuk bersama-sama memperbaiki dan membenahi kekurangan dalam membangun Sintang yang kita cintai” terang Yosepha Hasnah.

“selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Raperda APBD tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD tahun 2022 akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda tentang APBD untuk dievaluasi” terang Yosepha Hasnah

“Harapan kita proses ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, hasil evaluasi paling lambat akhir desember atau 31 desember 2021. Besar harapan kita bersama bahwa proses penetapan APBD dapat terlaksana lebih singkat, sehingga tersedia cukup waktu untuk kita bersama mempersiapkan baik teknis maupun administratif terhadap pelaksanakan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah disepakati bersama, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sintang” terang Yosepha Hasnah

(Musa)

Berita ini 64 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Kafilah Aceh Timur Tampil Perdana di Empat Cabang 

Daerah

Tim Satgas Gabungan Geledah Dua Rumah terkait Ilegal Mining di Muara Enim dan Lawang Kidul

Aceh

Dandim 0103/Aceh Utara, Terima Trophy Juara Karya Tulis Teritorial TNI AD

Aceh

Jejak Kasus Pembunuhan Asrawati Tergambar Jelas Dalam Rekontruksi di Mapolres Aceh Timur

Berita Sumatera

Meminimalisir Covid-19, Polsek Menukung Gencarkan Kegiatan KRYD dan Gandeng Pelaku Usaha

Daerah

Sekdin Kominfo Sampaikan Capaian SPBE Kabupaten Way Kanan Dalam Era Digitalisasi Saat ini

Daerah

Resmi Daftarkan ke KPU, Paslon Asri-Irwan Jika Terpilih Seribu Mahasiswa Akan Dapat Beasiswa Pertahun

Aceh

Karnaval HUT Kemerdekaan RI Di Aceh Timur Meriah