RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 22 Oktober 2021 - 13:08 WIB

Yosepha Hasnah Plh Bupati Sintang Mengesahkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Mulai 4 November 2021

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, mengesahkan penggunaan tanda tangan elektronik untuk Bupati dan Wakil Bupati Sintang mulai 4 Nopember 2021. Pengesahan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 103 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 103 Tahun 2021 terseebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 470/4767/DISKOMINFO-E.2/2021 tentang Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik tanggal 13 Oktober 2021.
Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pengesahan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan ketatalaksanaan dan pelayanan administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Jum’at, 22/10/2021

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Melawi Sebut PPKM Mikro Sudah Cukup Sukses

“Tanda Tangan Elektronik atau Digital Signature merupakan suatu aplikasi yang dibangun sebagai media untuk memproduksi tanda tangan digital jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang berupa QR Barcode yang mendiskripsikan informasi berupa perihal surat, nomor dan tanggal surat, Unit Pengolah, dan Time Stamp” terang Yosepha Hasnah

Baca Juga :  Hoax Sebut Petugas Pos Penyekatan Batu Nanta Pungut Biaya, Polres Melawi Panggil Pemilik Akun

“Tanda Tangan Elektronik dalam dokumen tata naskah dinas dimaksud berupa QR Barcode yang dapat dilihat keasliannya mengunakan smartphone android yang telah diinstal untuk membaca QR Code. Tanda Tangan Elektronik dalam dokumen Tata Naskah Dinas dimaksud dikhususkan untuk Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang, dan mulai diberlakukan pada tanggal 4 Nopember 2021” terang Yosepha Hasnah

“Setiap OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar dapat mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik atau Digital Signature sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang yang dimaksud” tutup Yosepha Hasnah

( Musa C )

Berita ini 238 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Oknum Kades Mekarwangi Majalengka Lempar Opini Hoax Soal Insiden Persekusi Wartawan

Daerah

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berhasil Amankan Barang Diduga Narkotika Jenis Sabu di Perbatasan Entikong Sanggau

Aceh

Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan pada Anggota Berprestasi

Aceh

MIRIS! Kisah Seorang Duafa Mengaku Miliki Rumah Bagaikan ”Kandang Kambing”

Aceh Timur

Ngilu, Pilu Derita Nyak Dah dan Keluarga, Aroma Nestapa disisi Tambang Megah

Berita Sumatera

Meminimalisir Covid-19, Polsek Menukung Gencarkan Kegiatan KRYD dan Gandeng Pelaku Usaha

Daerah

Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Wabup Way Kanan Ali Rahman Melaksanakan Zakat Bersama

Daerah

Ormas PST Demo di Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN di 5 OPD Dinas Pemkot Prabumulih