RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 22 Oktober 2021 - 13:08 WIB

Yosepha Hasnah Plh Bupati Sintang Mengesahkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Mulai 4 November 2021

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, mengesahkan penggunaan tanda tangan elektronik untuk Bupati dan Wakil Bupati Sintang mulai 4 Nopember 2021. Pengesahan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 103 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 103 Tahun 2021 terseebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 470/4767/DISKOMINFO-E.2/2021 tentang Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik tanggal 13 Oktober 2021.
Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pengesahan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan ketatalaksanaan dan pelayanan administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Jum’at, 22/10/2021

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Melawi Sebut PPKM Mikro Sudah Cukup Sukses

“Tanda Tangan Elektronik atau Digital Signature merupakan suatu aplikasi yang dibangun sebagai media untuk memproduksi tanda tangan digital jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang berupa QR Barcode yang mendiskripsikan informasi berupa perihal surat, nomor dan tanggal surat, Unit Pengolah, dan Time Stamp” terang Yosepha Hasnah

Baca Juga :  Hoax Sebut Petugas Pos Penyekatan Batu Nanta Pungut Biaya, Polres Melawi Panggil Pemilik Akun

“Tanda Tangan Elektronik dalam dokumen tata naskah dinas dimaksud berupa QR Barcode yang dapat dilihat keasliannya mengunakan smartphone android yang telah diinstal untuk membaca QR Code. Tanda Tangan Elektronik dalam dokumen Tata Naskah Dinas dimaksud dikhususkan untuk Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang, dan mulai diberlakukan pada tanggal 4 Nopember 2021” terang Yosepha Hasnah

“Setiap OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar dapat mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik atau Digital Signature sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang yang dimaksud” tutup Yosepha Hasnah

( Musa C )

Berita ini 238 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

30 Pemain Futsal Aceh Timur Terpilih untuk Pra-PORA 2025

Aceh

Aceh Utara Gelar Pasar Murah di 9 Kecamatan

Aceh

Pengunjung Maulid Nabi, Diimbau Miliki Kartu Vaksinasi

Aceh

Operasi Sikat Seulawah Tahun 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Kembali Ungkap Pelaku Curanmor

Daerah

Gerakan Relawan Nasional Ganjarist Bali Dideklarasikan

Aceh Timur

Gampong Ujong Tunong Julok Realisasikan Koperasi Merah Putih Syariah

Aceh

Parah, Akses Jalan Seuneubok Pempeng rusak dan berlumpur, Warga Keluhkan Keadaan Ini

Daerah

Resmikan Indoor Tenis RAS, Bupati Adipati Berharap Dapat Menjadi Langkah Maju Meningkatkan Olahraga Daerah