Aceh Timur | Sriwijayatoday.com – Sudah berjalan 13 tahun lamanya kejelasan lahan yang berada di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur belum ada titik terang meskipun sudah menempuh berbagai upaya.
Bahkan diketahui, terakhir pada tahun 2020 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur sudah mengeluarkan butir-butir kesepakatan setelah duduk mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Julok Rayeuk Utara (JRU) dimana dalam surat tertulis BPN akan melakukan pengukuran tapal batas terkait sengketa lahan, akan tetapi hingga detik ini sudah memasuki tahun 2023 belum juga direalisasi dengan dalih berbagai macam alasan.
Mengingat tidak adanya kejelasan dan terindikasi membola-bolakan sengketan lahan, masyarakat Desa Seuneubok Bayu, Kec. Indra Makmur, Aceh Timur kembali menempuh cara struktural dengan meminta bantuan hukum agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secepatnya.
Kini, masyarakat sudah sepakat bahwa sengketa lahan diserahkan kepada Kuasa Hukum guna menyelesaikan dan memperjuangkan hak-hak warga disana. Alhasil mereka mengikat MoU dengan Kantor Hukum Restorasi dari Medan belum lama ini.
Kuasa Hukum Desa setempat, Fasaaro Zalukhu dan Pengalaman Laia, serta Kordinator Lapangan (Korlap) M. Haris Nduru menyebutkan masyarakat telah sepakat bersama komit melakukan perjuangan atas permasalahan sengketa lahan tersebut dengan ketentuan berlaku.
” Kami dari Kantor Hukum Restorasi hari ini telah terjadi kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Seuneubok Bayu yang didukung penuh oleh anggota DPRK Aceh Timur, dari komisi II yaitu Zulfadli Oyong bahwa kami siap memperjuangkan apa yang menjadi masalah sengketa dengan PTPN I JRU ” Kata Fasaaro Zalukhu kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
” Kita berharap kepada semua pihak untuk tunduk pada kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya, yaitu pada tahun 2020 pihak BPN akan melakukan pengukuran tapal batas antara PTPN I JRU dan Desa Seuneubok Bayu, ” Ungkap Pengacara berdarah Nias itu.
Namun, sambung dia sampai hari ini hal itu belum dilaksanakan, ” Ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRK Aceh Timur, Fraksi NasDem, Zulfadli Oyong sekaligus yang duduk di komisi II mengatakan kehadirannya pada hari ini ke Desa setempat untuk mendengarkan keluhan masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan segera mungkin.
” Jadi saya selaku anggota DPRK nanti akan mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap BPN supaya mereka segera menyelesaikan sengketa tapal batas ” Sebut Anggota Dewan termuda kepada wartawan Sriwijayatoday.com
Bahkan ia menegaskan kepada PTPN I JRU untuk tidak melakukan hal-hal yang anarkis maupun mencari kesalahan warga setempat demi kepentingan pribadi.
” PTPN JRU jangan mengabaikan permasalahan dengan masyarakat di sekeliling perusahaan, selesaikan masalah ini jangan diabaikan” Ucapnya
” Kalau memang pihak PTPN I JRU tidak menggubris maka kami bersama masyarakat akan mempertimbangkan agar operasional perusahaan dihentikan sementara, ” Tutup Oyong