Sriwijayatoday.com PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir memastikan seluruh 1.074 usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu tahun 2025 telah tuntas diproses.
Kepala BKPSDM PALI, H. Imansyah, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Setelah NIP ditetapkan, tahap berikutnya adalah penerbitan SK PPPK paruh waktu yang saat ini sedang disusun dan segera dibagikan sesuai jadwal.
Ia mengimbau para pegawai untuk bersabar dan mengikuti informasi resmi. Dengan selesainya penetapan NIP ini, para PPPK diharapkan dapat segera bertugas optimal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di PALI. (Red/team)









