RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:31 WIB

23 Kali Beraksi, 10 Pelaku Begal Diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan

Saiful Amri - Penulis Berita

Medan | SRIWIJAYATODAY.COM

Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan, menyusul 10 orang pelakunya berhasil diciduk.

Penangkapan para tersangka yang telah 23 kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa, SIK, MH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.

“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,”kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga :  Syukuran PKS PTPN Adolina Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Diungkapkannya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.

“Para pelaku sudah 23 beraksi dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,”ungkapnya.

Baca Juga :  Catat! Segini Jumlah DPS di Aceh Pada Pemilu 2024 

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,”ucapnya.

Menurut mantan Kapolsekta Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Hadiri Apel Satgas Penanganan Covid-19 di Sukoharjo

Headline

Kasus Korupsi ADG Gampong Matang Jrok Mulai di Sidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Nusantara

Pangkostrad Pimpin Taklimat Awal Tim Wasrik Itjenad

Nusantara

Prajurit Batalyon Mandala Yudha Kostrad Berbagi dengan Sesama

Berita Sumatera

Anggota DPRD Kabupaten OKI,”Dody Primadona, Siap Memperjuangkan Kesejahateraan Masyarakat.

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Edarkan Sabu, Seorang Mekanik di Ujan Mas Harus Berurusan dengan Polisi

Daerah

Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Disambut Hangat Warga kampung rewako kec. pallangga Kabupaten Gowa

Berita Sumatera

Na’as!!! Pemotor Tewas Tertimpa Tiang Listrik