RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:31 WIB

23 Kali Beraksi, 10 Pelaku Begal Diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan

Saiful Amri - Penulis Berita

Medan | SRIWIJAYATODAY.COM

Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan, menyusul 10 orang pelakunya berhasil diciduk.

Penangkapan para tersangka yang telah 23 kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa, SIK, MH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.

“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,”kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga :  Syukuran PKS PTPN Adolina Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Diungkapkannya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.

“Para pelaku sudah 23 beraksi dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,”ungkapnya.

Baca Juga :  Catat! Segini Jumlah DPS di Aceh Pada Pemilu 2024 

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,”ucapnya.

Menurut mantan Kapolsekta Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Operasi Pasar Masih Berlanjut, Masyarakat Aceh Utara Sangat Antusias Beli Gas Sesuai HET

Berita Sumatera

Warga desa suka sari tajung raja lampung utara keluhkan bantuaan PKH Salah satu nya joko ependi

Aceh Timur

Tim Asistensi Polda Aceh Cek Kesiapan Posko PPKM Mikro Di Aceh Timur

Headline

Antisipasi Genangan Air Hujan, Ini Yang Dilakukan Baglog Polres Gowa

Headline

Pangdam Hasanuddin Resmikan Kantor Koramil Bontonompo Kodim 1409/Gowa

Berita Sumatera

Waka Kesiswaan SMKN (2) Muara Enim: Kami Pastikan Para Siswa SMKN (2) Disiplin Dan Patuhi Tata Tertib Lalu Lintas.

Aceh Timur

7 JPT Pratama Dalam Lingkungan Kabupaten Aceh Timur Ikut Uji Kompetensi

Nusantara

Danrem 052/WKR Pantau dan Cek Pelaksanaan PPKM Darurat Wilayahnya