RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Kamis, 18 November 2021 - 22:36 WIB

5 Ormas Mempertanyakan Izin Pembangunan Vihara Di jalan Lingkar

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Prabumulih l Lima Organisasi Masyarakat (Ormas) bergabung dalam aksi mempertanyakan keabsahan prosedur izin pembangunan Vihara di Jalan Lingkar Prabumulih. Kamis 18/11/2021.

Aksi yang dilakukan oleh ke lima organisasi ini terkait informasi yang mereka dapat tentang adanya indikasi pemalsuan data warga. Adapun organisasi tersebut yakni, BRAVO-5, SPPS, YIMI, AMP, LP3.

Dalam aksinya hari ini, mereka tidak bertemu dengan penanggung jawab pembangunan Vihara, yang menurut informasi dari salah satu peserta aksi yang hadir bahwa pimpinan pembangunan sedang berada di Manado.

Kedatangan ormas ini mempertanyakan prosedur perizinan yang dimiliki oleh pihak pengelola pembangunan Vihara.

Sempat terjadi sedikit salah faham antara rombongan ormas dan pihak pengamanan pembangunan Vihara, yang mengatakan kalau dirinya dari Polres Prabumulih.

Ketua BRAVO-5 Kecamatan Prabumulih Timur, Febrianto, selaku koordinator aksi, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Vihara ini hanya ingin meminta informasi dari pihak pengelola pembangunan Vihara.

Baca Juga :  Tegakkan Disiplin Prokes 5M,Babinsa Koramil 06/KD Kodim 0503/JB Bagi-bagi Masker di Pasar

“Kita hadir kesini hanya untuk mempertanyakan prosedur perizinan pembangunan rumah ibadah ini. Tidak ada unsur sara dalam aksi ini, hanya mempertanyakan keabsahan perizinannya saja karena ini juga menyangkut informasi ke masyarakat,” jelas Febri.

Fandri Heri Kusuma Ketua Yayasan Insan Merdeka Indonesia (YIMI) Sumsel, Menambahkan, yang mereka takutkan adanya manipulasi data dari warga.

“Sebagaimana kita ketahui dalam hal pembangunan rumah ibadah apapun harus merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ungkapnya.

Ditambahkannya lagi bahwa dalam PBM tersebut ada juga persyaratan khusus.

“Dalam PBM itu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota, kita takutkan adanya pemalsuan data.” Beber Fandri.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Ciketing Udik Tenangkan Warga Yang Takut Jarum Suntik Vaksin Covid-19

Sedangkan dari Serikat Petani Pejuang Sriwijaya (SPPS) Hendriansyah, meminta tolong kepada pihak keamanan agar kedatangan mereka ini bisa disampaikan ke pihak pengelola.

“Kami minta tolong pak sampaikan kepada pihak pengelola bahwa kami mempertanyakan prosedur perizinan pembangunan Vihara, jika semua sudah sesuai aturan, kami pun tidak ada masalah dengan pendirian rumah ibadah ini,” ujar Hendri.

Saat media ini mempertanyakan kepada pihak keamanan yang menyebut dirinya dari Polres Prabumulih, pihak keamanan hanya menjawab “ya saya Warno, Bripka Warno, saya keamanan disini, untuk hal yang lainnya saya tidak ada pernyataan” ujarnya.(Pebrianto Korwil Sum-sel)

Berita ini 190 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pangkostrad Terima Kunjungan Kasad Australia

Daerah

Selama 14 Hari Kedepan, Polda Gorontalo Akan Lakukan Operasi Zebra Otanaha

Nusantara

Prajurit Kompi Taipur Yon Satria Sandi Yudha Kostrad Berbagi

Nusantara

Indonesia Darurat Hutang Kata Ketua Umum HMS center

Headline

Yonif Raider 514 Divif 2 Kostrad Gelar Karya Bakti Bedah Rumah

Nusantara

Tiga Pilar Kecamatan Sawah Besar Gelar Grebek Lumpur dan Penopingan

Nusantara

Kunjungan Danrem 051/Wkt, Beri Pesan Dan Harapan Tahun 2023

Nusantara

Jumat Berkah Kompi Taipur Batalyon Satria Sandi Yudha Kostrad