RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Kamis, 18 November 2021 - 22:36 WIB

5 Ormas Mempertanyakan Izin Pembangunan Vihara Di jalan Lingkar

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Prabumulih l Lima Organisasi Masyarakat (Ormas) bergabung dalam aksi mempertanyakan keabsahan prosedur izin pembangunan Vihara di Jalan Lingkar Prabumulih. Kamis 18/11/2021.

Aksi yang dilakukan oleh ke lima organisasi ini terkait informasi yang mereka dapat tentang adanya indikasi pemalsuan data warga. Adapun organisasi tersebut yakni, BRAVO-5, SPPS, YIMI, AMP, LP3.

Dalam aksinya hari ini, mereka tidak bertemu dengan penanggung jawab pembangunan Vihara, yang menurut informasi dari salah satu peserta aksi yang hadir bahwa pimpinan pembangunan sedang berada di Manado.

Kedatangan ormas ini mempertanyakan prosedur perizinan yang dimiliki oleh pihak pengelola pembangunan Vihara.

Sempat terjadi sedikit salah faham antara rombongan ormas dan pihak pengamanan pembangunan Vihara, yang mengatakan kalau dirinya dari Polres Prabumulih.

Ketua BRAVO-5 Kecamatan Prabumulih Timur, Febrianto, selaku koordinator aksi, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Vihara ini hanya ingin meminta informasi dari pihak pengelola pembangunan Vihara.

“Kita hadir kesini hanya untuk mempertanyakan prosedur perizinan pembangunan rumah ibadah ini. Tidak ada unsur sara dalam aksi ini, hanya mempertanyakan keabsahan perizinannya saja karena ini juga menyangkut informasi ke masyarakat,” jelas Febri.

Fandri Heri Kusuma Ketua Yayasan Insan Merdeka Indonesia (YIMI) Sumsel, Menambahkan, yang mereka takutkan adanya manipulasi data dari warga.

“Sebagaimana kita ketahui dalam hal pembangunan rumah ibadah apapun harus merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ungkapnya.

Ditambahkannya lagi bahwa dalam PBM tersebut ada juga persyaratan khusus.

“Dalam PBM itu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota, kita takutkan adanya pemalsuan data.” Beber Fandri.

Sedangkan dari Serikat Petani Pejuang Sriwijaya (SPPS) Hendriansyah, meminta tolong kepada pihak keamanan agar kedatangan mereka ini bisa disampaikan ke pihak pengelola.

“Kami minta tolong pak sampaikan kepada pihak pengelola bahwa kami mempertanyakan prosedur perizinan pembangunan Vihara, jika semua sudah sesuai aturan, kami pun tidak ada masalah dengan pendirian rumah ibadah ini,” ujar Hendri.

Saat media ini mempertanyakan kepada pihak keamanan yang menyebut dirinya dari Polres Prabumulih, pihak keamanan hanya menjawab “ya saya Warno, Bripka Warno, saya keamanan disini, untuk hal yang lainnya saya tidak ada pernyataan” ujarnya.(Pebrianto Korwil Sum-sel)

Berita ini 197 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Danramil 01/TS Hadiri Kegiatan Sembahyang Tri Suci Waisak di Vihara Avalokitesvara

Nusantara

Cegah Pelanggaran Berlalu Lintas Yonarmed 1/Roket Adakan Pemeriksaan Kendaraan

Nusantara

Kaskostrad Pimpin Taklimat Akhir Current Audit Itjenad TA 2021

Headline

Pangdam Jaya Jatuhkan Hukuman Disiplin Kepada Tiga Pamen Rindam Jaya

Nusantara

Latihan Pemeliharaan Raider Yonif Raider 509 Kostrad

Daerah

Bongkar Cantik dan Benner Segel Dipasang dalam Bangunan, Dua Bangunan segera Dibongkar Paksa Penulis Redaksi – November 10, 2021036

Nusantara

Sambut HUT RI Ke 76, Dandim 0507/Bekasi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi

Headline

Kodam Jaya Akan Kawal Proses Hukum Terhadap 2  Pihak : Anggota TNI AD Dan Kelompok Tidak Dikenal