Lahat, Sriwijaya Today – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK II IPDA Raden Putro, S.H., berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan kepada aparat kepolisian bahwa ada mobil merek Toyota Calya warna merah dengan Nomor Polisi H 1308 MX yang akan melintas membawa narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Lahat – Muara Enim, Minggu pagi.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat langsung melakukan pembuntutan (surveilance) terhadap mobil yang sudah ditargetkan, serta melakukan koordinasi dengan petugas penjaga palang pintu kereta api agar melakukan penutupan palang pintu di perlintasan kereta api Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat untuk melakukan penyergapan pada Minggu, 23 November 2025, Pukul 04.15 WIB.
Dari penyergapan ini, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial (S) warga Talang Sawah Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
Selain meringkus pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti dua paket narkotika kristal putih (sabu) terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 51.05 gram, satu lembar tisu, satu handphone android merek Vivo Y12s, dan mobil Toyota Calya warna merah yang dikendarai oleh pelaku.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., mengatakan, karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Status tersangka, pengedar narkotika jenis sabu,” tegasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com







