RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 16 April 2022 - 18:20 WIB

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

MUHAMMAD YUSUF HADING - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Gelar Rapat Evaluasi Pemenuhan Kota Layak Anak

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Baca Juga :  Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19, Babinsa Jatikarya Bersama Tiga Pilar Lakukan PPKM Skala Mikro

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Muhammad Yusuf Hading

Berita ini 109 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Hari Pertama Vaksinasi Massal, Polres Takalar Vaksin 2.257 Warga Takalar

Berita Sumatera

Soal Karhutla Depan TPU Kelurahan Air Lintang Muara Enim. Sarmadi, Minta Polisi Serius Menangani Perkara Karhutla..

Headline

IMW Duga Ada Upaya Kriminalisasi Kepada Natalia Rusli

Headline

Sepakat Pilkada 2024

Headline

Uji Petik Kegiatan Bimtek Aparatur Desa di Aceh Timur Dibatalkan, Simak Alasannya

Headline

Danpussenarmed Laksanakan Kunjungan Kerja ke Yonarmed 10 Kostrad

Headline

Untuk Antispasi Tindak Kriminal di Malam Hari, Satsamapta Polres Aceh Timur Gelar Patroli Blue Light

Headline

Longsor Susulan di Mallawa, Polisi Imbau Masyarakat Berhati-hati dan Tunda Perjalanan