SriwijayatodayLampung
Warga binaan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) memiliki hak untuk menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, serta pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional. Mereka juga berhak atas pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, layanan informasi, penyuluhan hukum, perlakuan yang manusiawi, dan hak untuk menyampaikan pengaduan serta menerima kunjungan dari keluarga dan advokat.
Hak-hak utama warga binaan
Beribadah: Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya.
Perawatan: Mendapatkan perawatan baik secara jasmani maupun rohani.
Pendidikan dan pengembangan diri: Mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, dan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri melalui pelatihan keterampilan.
Kesehatan dan makanan: Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi.
Akses informasi: Mendapatkan layanan informasi, bahan bacaan, dan dapat mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
Perlakuan manusiawi: Mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, kekerasan, serta tindakan yang membahayakan secara fisik dan mental.
Layanan sosial: Mendapatkan pelayanan sosial.
Komunikasi dan kunjungan: Berhak menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan, serta menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Hukum: Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
Pekerjaan: Berhak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
Tentang Makanan di lapas disebut nasi cadong dan disediakan sebagai hak dasar warga binaan yang harus memenuhi standar gizi dan kebersihan. Makanan ini bervariasi setiap harinya dalam siklus 10 hari dan dimasak secara higienis oleh warga binaan di dapur lapas, menggunakan bahan segar seperti sayuran, ikan, ayam, tahu, dan tempe.
Sistem penyediaan makanan di lapas
Hak dasar: Warga binaan (narapidana, tahanan, dan anak binaan) berhak mendapatkan makanan yang layak dan bergizi sesuai undang-undang.
Nama makanan: Makanan harian yang diberikan di lapas dan rumah tahanan disebut nasi cadong.
Menu bervariasi: Menu makanan berganti secara berkala (misalnya, setiap 10 hari) untuk mencegah kebosanan dan memastikan asupan gizi terpenuhi. Contohnya termasuk semur daging, ayam goreng, ikan goreng, sayur-mayur, serta buah-buahan.
Standar kebersihan dan gizi: Kualitas makanan diawasi ketat, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, hingga penyajian. Proses memasak dilakukan secara higienis di dapur lapas.
Proses produksi:
Bahan makanan didapat dari pemasok lokal dan dari hasil pembinaan di lapas sendiri.
Peralatan memasak yang digunakan higienis dan dilengkapi dengan exhaust fan untuk mengontrol suhu.
Setelah dimasak, makanan menjalani quality control sebelum didistribusikan dengan troli ke setiap blok hunian.
Distribusi: Makanan didistribusikan tiga kali sehari pada waktu-waktu tertentu untuk memastikan semua warga binaan mendapat jatah makan sesuai porsi yang ditentukan.
Jika ada kkeluarga warga binaan yang mendapat perlakuan tidak sesuai aturan yang ada dan mengadu pada keluarganya kami tim media siapa membantu melaporkan dan mempublikasikan serta menggawal laporan silakan hub no WhatsApp 085-70944-0787 kami siapa membantu masyarakat sebagai sosial kontrol program program pemerintah agar sesuai aturan dan undang undang yang ada (tim)















