RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Aceh Timur Peristiwa / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 19 Februari 2026 - 02:15 WIB

Supremasi Hukum Beraksi: Direktur PT. Beurata Maju Aceh Timur Dijerat Korupsi, Negara Rugikan Rp 1,2 Miliar

Bagas - Penulis Berita

 

“KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR TETAPKAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DALAM PENGELOLAAN BUMD PT. BEURATA MAJU ACEH TIMUR TAHUN 2022–2023”

Aceh Timur, Sriwijayatoday.com | Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan “D” selaku Direktur PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur dalam Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode tahun 2022 sampai dengan 2023 sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan dari masyarakat, Rabu, 18/02/2026.

BUMD idealnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Namun, adanya indikasi penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.

Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Aceh Timur diketahui terdapat keuntungan sebesar Rp. 1.224.261.454,00 (satu miliyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Jo Pasal 126 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-01/L.1.22/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 A.n Tersangka (D), selanjutnya telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Idi selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Februari 2026 s/d tanggal 09 Maret 2026.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah. (S.Amri)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Padepokan Haji Dalle Daeng Tuna merayakan hari jadinya lewat zikir dan Doa.

Aceh Timur

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Timur Bertindak Tegas, Razia Cafe di Kota Idi Rayeuk

Headline

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri Acara Ritual Budaya Menebar Hanyut Lancang Dalam Rangkaian Festival Batalangke

Headline

Sinergisitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Gowa Bantu Evakuasi Warga

Headline

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Aktif Memantau Jalannya Vaksinasi Di Wilayahnya

Headline

HUT ke-60 Divif 2 Kostrad, Prajurit Yonif Raider 509 Kostrad Karya Bakti

Covid 19

Menkominfo: Pandemi Pacu Humas Pemerintah Adaptasi Terapkan Kebiasaan Baru

Headline

Indahnya Berbagi Kebahagian