RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 26 April 2026 - 11:03 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto Usai Kalahkan Hary Tanoe

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Jakarta – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto setelah berhasil memenangkan gugatan atas Hary Tanoesoedibjo.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang akrab disapa Babah Alun itu menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pemilik asli yang dinilai dirugikan sejak puluhan tahun lalu.

“Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 April 2026.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding.

Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.

Tak berhenti di situ, sosok yang akrab disapa Babah Alun ini memastikan akan terus mengejar aset-aset milik Hary Tanoe guna memulihkan kerugian perusahaan.

Bahkan, ia juga berjanji akan memprioritaskan pembayaran hak-hak karyawan di lingkungan MNC yang selama ini belum terpenuhi.

“Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” tegasnya.

Selain mengembalikan TPI ke Mbak Tutut, Jusuf Hamka juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto.


Tujuannya agar konten siaran tidak semata-mata komersial, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.

“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” tandasnya.

Meski menang, CMNP belum puas. Tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya.

“Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,” ujar Babah Alun.

Dalam perkara ini, CMNP sebelumnya menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank. Namun, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil Rp.50 miliar. Total kewajiban yang harus dibayar mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi pihak terkait. ( Ari )

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Irjen Remigius Sigit Trhardjanto Dimutasi Jadi Kadivkum Polri , Irjen Suryanbodo Asmoro Jabat Kapolda Kalbar

Headline

Diduga Peredaran Judi Togel Online, Di Langsa Kembali Marak

Covid 19

Menkominfo Imbau Penerima dan Penyelenggara Vaksinasi Lindungi Data Pribadi

Headline

Sambang Sinergitas TNI-Polri Dalam Rangka Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024

Headline

Tokoh Agama Meninggal, Unit Lantas Polsek Somba Opu Gowa Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Di Rumah Duka

Headline

Sambut HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Takalar Gelar Donor Darah

Headline

Perkuat Ketahanan Sektor Digital, Menkominfo Bahas Peluang Penguatan Kolaborasi Bersama Panglima TNI

Headline

Melalui Virtual, Pamen Ahli Bid Ekonomi Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah*