RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Covid 19 / Daerah / Peristiwa

Selasa, 13 Juli 2021 - 00:52 WIB

Ini Sanksi untuk Masyarakat Aceh Timur yang Tidak Mau di Vaksin..

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comAceh Timur  – Bupati Aceh Timur H Hasballah bin H M Thaib, mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Sanksi Administratif bagi masyarakat yang tidak mau divaksin.

Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2021 Nomor 440 / 7085 Tentang Penerapan Sanksi Administratif bagi masyrakat yang tidak bersedia divaksin Covid-19, sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13A Ayat (4) peraturan presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinisasi dalam rangka penanggulan pandemi covid-19, disebutkan bahwa setiap orang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinisasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan dan/atau denda.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Dua Lokasi Akan di Sekat Besok di Aceh Timur

Berkaitan dengan ketentuan tersebut diatas, dalam hal ini perlu kami tegaskan bahwa bagi masyarakat di kabupaten Aceh Timur yang tidak bersedia di vaksin covid-19, agar diberikan sanksi sebagai berikut :

Baca Juga :  122 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Aceh Timur Dilantik

a.penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; dan/atau

b.penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintah.

Demikian surat edaran ini kami keluarkan,untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih,

Surat edaran ini ditanda tangani langsung oleh Bupati Aceh Timur H Hasballah bin H M Thaib

Bagi masyarakat yang belum divaksin segera mendatangi Puskesmas untuk divaksin, agar terhindar dari virus Corona dan tidak tertunda bansos serta layanan administrasi dari Pemkab Aceh Timur.[Saiful amr]

Berita ini 211 kali dibaca

Share :

Baca Juga

PON ACEH-SUMUT XXI 2024, Atlet Cabang Sepak Takraw Kembali Buru Emas Nomor Team Doubel Event

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024, Atlet Cabang Sepak Takraw Kembali Buru Emas Nomor Team Doubel Event
Warga Parbulu Ini Minta PT TPL Kembalikan Hak Lingkungan Bersih

Daerah

Warga Parbulu Ini Minta PT TPL Kembalikan Hak Lingkungan Bersih
POPDA ACEH XVII 2024 : Cabor Sepak Bola Pidie Melaju ke Final, Aceh Besar Taklukkan Aceh Barat

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Cabor Sepak Bola Pidie Melaju ke Final, Aceh Besar Taklukkan Aceh Barat
Polisi Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos

Aceh

Polisi Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos
Sutarmidji Gubernur Kalbar Marah Besar Perusahaan Sawit Sebabkan Polemik Banjir, Tak Peka Lingkungan dan Akan Audit PAP Puluhan Tahun “Mereka Harus Bayar”

Daerah

Sutarmidji Gubernur Kalbar Marah Besar Perusahaan Sawit Sebabkan Polemik Banjir, Tak Peka Lingkungan dan Akan Audit PAP Puluhan Tahun “Mereka Harus Bayar”
Yosepha Hasnah Plh Bupati Sintang Mengesahkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Mulai 4 November 2021

Daerah

Yosepha Hasnah Plh Bupati Sintang Mengesahkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Mulai 4 November 2021
Kapolres Muara Enim Perintahkan Jajaran Satreskrim Dan Polsek Jajaran Sikat Pelaku 3C Di Wilayah Hukum Polres Muara Enim.

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim Perintahkan Jajaran Satreskrim Dan Polsek Jajaran Sikat Pelaku 3C Di Wilayah Hukum Polres Muara Enim.
Tebar Kebaikan, Kapolsek Banda Alam Menjenguk Warga Yang Sakit

Aceh

Tebar Kebaikan, Kapolsek Banda Alam Menjenguk Warga Yang Sakit