RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Hukum & Kriminal

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:09 WIB

Lupa Kalau Dirinya Sedang Dicari Seorang Pemuda Terdiam Pasrah

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com-OKUTimur@ DPO terkait Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana (Senin/22/02/2021) sekira pukul 15.00 wib berhasil diamankan gabungan Sat Reskrim Polres Oku Timur bersama team opsnal Polsek Belitang ll.

Pelaku yang diketahui berinisial AM (21) diamankan team gabungan saat berada di Desa Sukajaya Kecamatan Belitang ll,karena ikut terlibat tindak kriminal yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2018 silam dengan TKP bertempat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang ll.

AKBP Dalizon.S.I.K,.M.H melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto menerangkan, “AM (21) merupakan target DPO yang selama ini dicari Anggota Reskrim Polsek Belitang ll karena kasus Curas yang dilakukan Pelaku bersama lima orang rekannya,yang mana empat Pelaku lainnya telah menjalani hukuman sementara satu Pelaku yang bernama Redo masih (DPO)”,

“Aksi keenam Pelaku kriminal diatas terjadi dimana pada saat itu Korban yang sedang mengendarai Sepeda motor bersama temannya tiba tiba diberhentikan secara paksa oleh Pelaku dan komplotannya”,

“Disaat yang bersamaan Korban yang pada saat kejadian tidak bisa berbuat banyak tiba tiba ditinju dadanya serta diancam dengan cara ditodong menggunakan pisau oleh Pelaku dan kelima gerombolannya”,terang IPTU Edi Arianto.

“Korban pun kemudian di paksa oleh para Pelaku kriminal untuk menyerahkan Handphone yang ada di tangan Korban dan sebuah Helm GM warna biru,setelah berhasil mengambil paksa harta Korban kemudian keenam Pelaku segera pergi meninggalkan Korban,atas kejadian diatas Korban bersama beberapa saksi kejadian segera melaporkan ke Mapolsek Belitang Il”,tambah Kasubbag Humas Polres IPTU Edi Arianto.

“Tertangkapnya AM (21) berkat kerja keras Anggota Opsnal Polsek Belitang ll dilapangan dalam melakukan penyelidikan, tepat hari Senin (22/2/2021) data akurat tim gabungan unit Opsnal SatReskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang II di dapati keberadaan Tersangka AM (DPO Curas) sedang berada di Desa Karang jaya”,

“Enggan kehilangan target team gabungan segera melaporkan hasil lidik kepada Kapolsek Belitang II AKP Jonson.SH atas keberadaan (DPO),Tampa menunggu lama sekira jam 14.00 Wib team gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Belitang II AKP Jonson.SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Alexandra dan tim Opsnal gabungan segera berangkat menuju lokasi target”.

“Akhirnya AM (21) bisa diamankan tanpa melakukan perlawanan,saat di introgasi dilapangan AM mengakui ikut terlibat atas aksi curas yang dilakukan tiga tiga tahun silam yang membuat Korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan Rupiah sebesar Rp.1.400.000,kini AM telah diamankan di Mapolsek Belitang II di Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”.(TR).

Berita ini 104 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Ini Dia Harapan Ketua DPC Askonas Muara Enim Terpilih.

Aceh

Perseteruan DPRA dan Pemerintah Aceh Hanya Sandiwara, Pokir Akhirnya Diakomodir

Aceh

Apresiasi Nyata Bupati Aceh Timur Kepada Kapolres dan Jajaran, Atas Keberhasilan Pengungkapan Kasus Sabu 133 Kg Serta Pelaku Kriminal Bersenjata

Berita Polisi

Percepat Penyerapan Gabah dan Beras Polda Lampung Gelar Rakor

Berita Sumatera

Safari Ramadan Wakil Bupati Muara Enim Sampaikan Program Pro Rakyat

Hukum & Kriminal

PT. Berkat Bahari Solusindo Dan PT. Mitra Pasifik Diduga Lakukan Kleim Asuransi Pelayaran Dengan Dokumen Palsu

Berita Polisi

Breaking News : Peras Kepala Sekolah Dua Oknum Penyidik Polda Sumut Dipatsuskan di Paminal Mabes Polri

Berita Sumatera

Pemdes Dan Bhabinkamtibmas Pastikan Jamaah Sholat Eid Mubarak 1442 H Patuhi Protokol kesehatan covid-19