RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 16 Juli 2021 - 17:59 WIB

Uang Deposito Nasabah Hilang Rp 101 Juta, BNC : Transaksi Sah Tak Bisa Diganti

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta — Seorang nasabah PT Bank Neo Commerce, Tbk, (BNC), MA mengaku kehilangan uang Rp 101 juta dari rekeningnya. Sialnya, dana ratusan juta miliknya itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak Bank. Kamis (15/07/2021).

Saat diwawancarai awak media, MA didampingi Law Firm Paulus Tarigan & Associates mengatakan, Tidak ada solusi dari BNC, tapi tetap meminta pertanggung jawaban dari bank untuk hak saya, uang deposito saya dikembalikan.

Paulus Tarigan, SH mengatakan, Dari pihak BNC tidak bertanggung jawab atas kehilangan uang deposito klien kami/nasabah. Dalam hal ini kami akan melakukan tegas dan melaporkan ke polda metro jaya karena aplikasi mereka yang lemah, aplikasi dari BNC yang bocor menyalahkan klien kami dalam hal ini, ini yang membuat kami melakukan tindakan tegas upaya hukum yang seluas-luasnya.

Baca Juga :  Anggota Koramil 04/KS Bersama Tri Pilar Gelar Operasi Yustisi di Pulau Untung Jawa

“Kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya upaya pidana dan kami akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri jakarta selatan untuk menuntut ganti rugi, ada kerugian materi, moril maupun psikis dari klien kami, itu tidak bisa dinilai dengan uang, “kata Paulus Tarigan, SH.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak bank melalui kuasa hukum Bakhtanizar Rangkuti, SH, MH Handra Deddy & Rekan mengatakan, dari BNC terkait pencarian deposito dari saudari MA, awalnya sistem by online dihari yang ditentukan pencarian satu bulan tidak bisa di cairkan karena sistemnya tidak bisa log in.

Baca Juga :  Danyonif Mekanis Raider 413 Kostrad Sambut Prajuritnya Selesai Melaksanakan Pendidikan Secaba Reg TA 20221

Bahwa berdasarkan uraian kronologi tersebut di atas, sangat jelas bahwa proses pencairan deposito milik klien rekan pada klien kami telah dilakukan sesuai mekanisme proses pencairan deposito yang berlaku di tempat klien kami, dimana dana deposito milik klien rekan telah diterima pada rekening klien rekan pada tanggal 01 Juli 2021 dan transaksi yang terjadi setelahnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari klien rekan, “tutupnya.

Bagas ArieBowo

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Lanjutkan Rangkaian Kunjungan Kerja, Pangkostrad Tinjau Satuan Brigif Mekanis 6/TSB/2 Kostrad

Nusantara

Uji Ketangkasan Prajurit, Yonkav 1 Kostrad Gelar Cross Country

Nusantara

Kodam I/BB Bersama Perhimpunan Inti Sumut dan Yayasan Wijaya Bergandengan Tangan Dalam Percepatan Vaksinasi Covid-19

Headline

Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kapolres Gowa.

Headline

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

Headline

Tiga Pilar Teluk Pucung Bersama Babinsa Lakukan PPKM Di Pasar Wisma Asri

Nusantara

Prajurit Lanal Tarempa Laksanakan Apel Khusus Pasca Mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M

Nusantara

Prajurit Brigade Infanteri Raider 9 Kostrad Sambut Kedatangan Komandan Baru