Sriwijayatoday.com LIMA PULUH KOTA – Panasnya situasi daerah akhir-akhir ini tidak bisa dipungkiri terjadi karena beredarnya informasi tentang dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin DT. Bandaro Rajo. Banyak pesan-pesan wahtsapp dikirim oleh beberapa nomor yang tidak diketahui siapa pengirimnya, dan munculnya akun-akun fb yang secara sistematis memborbardir pemberitaan berkonten negatif menyudutkan bupati. Atas semua kejadian tersebut bupati sudah merespon dengan mengatakan bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah dan bertujuan untuk mengganggu kondisi daerah yang saat ini kondusif. Namun reaksi bupati bukannya mendinginkan suasana, tapi malah menjadikan situasi bertambah panas.
Kabar terbaru kita dengar dan saksikan bahwa DT. Maro bersama kuasa hukumnya telah membawa kasus dugaan pemalsuan ijazah ini ke Polda Sumatera Barat. Hal ini dilakukannya karena Polres Limapuluh Kota telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan. DT. Maro sebagai pelapor merasa tidak puas dan tidak mendapatkan keadilan. Oleh karena itu yang bersangkutan menggelindingkan bola panas ini ke institusi yang lebih tinggi.
Sebagai seorang yang berakal, walaupun tidak pernah mendalami ilmu hukum, tentu kita bisa melakukan telaah berdasarkan informasi yang berkembang. Kami berpendapat bahwa dugaan pemalsuan ijazah merupakan pidana umum yang pembuktiannya tidak rumit. Karena itu jika ini memang bagian dari tuduhan tidak berdasar/fitnah, maka dalam waktu tidak lama, berita-berita ini akan menguap dengan sendirinya. Namun jika pemalsuan dan penggunaan ijazah ini memang terjadi, sangat mudah pula bagi aparat untuk membuktikannya.
Mari kita berandai-andai. Saya sekolah, dan saya memiliki ijazah. Kemudian suatu waktu entah karena apa, ada saja pihak-pihak mempersoalkan ijazah saya tersebut. Menurut anda bagaimana saya bersikap saat itu ? RINGKAS, : santai dan anggap angin lalu saja. Walaupun bejibun jumlah orang-orang yang menyoalkan, dibeking oleh pejabat atau aparat, bahkan sampai jendral bintang empat pun, SAYA TIDAK AKAN GENTAR. Kenapa ? Karena ijazah saya asli. Kawan-kawan saya yang sama sekolah, sama ujian, sama mendapatkan ijazah tentu tanpa ragu akan bersaksi bahwa saya memang sekolah dan sebagaimana mereka, ijazah saya asli.
Berbeda hal nya ketika saya tidak sekolah, atau sekolah tapi tidak tamat, atau ringkasnya saya memiliki ijazah tapi palsu, kemudian tiba-tiba dibawa ke ranah hukum, maka akan sulit bagi saya untuk mempertahankannya. Sangat mudah bagi aparat untuk membuktikan bahwa ijazah saya palsu. Bisa dilakukan audit forensik atau tes laboratorium dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Pejabat dan orang-orang yang seharusnya satu angkatan dengan saya pasti akan dimintai keterangan. Maka pada kondisi itu, bagaimana pun cara saya mengkondisikannya, para saksi akan berpikir 1000x untuk melindungi saya karena ancaman bersaksi palsu dapat dipidanakan. Tidak mungkin mereka akan mengambil resiko sebesar itu hanya untuk melindungi saya yang bukan siapa-siapa mereka.
Maka sesuai analogi diatas seharusnya Bupati Safaruddin tidak perlu khawatir. Pemalsuan ijazah hemat saya merupakan pidana umum yang paling mudah untuk dibuktikan. Bupati tidak seharusnya cemas, jangan kasak kusuk mencari dukungan dan perlindungan, karena langkah-langkah seperti itu akan memperkuat dugaan banyak orang bahwa ijazah bupati memang ada yang tidak beres.
Sesuai yang saya uraikan diatas, saya berpendapat kasus pemalsuan ijazah merupakan kasus pidana yang sangat mudah pembuktiannya, termasuk dugaan pemalsuan ijazah oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin DT. Bandaro Rajo. Bagaimana caranya, ? Pertama, minta keterangan pejabat sekretariat dan komisioner KPU tahun 2003/2004. Mulai dari sini. Kedua, meminta keterangan dari pihak yayasan Mahad Islami dan PGAN 6 tahun, atau MTSN Payakumbuh sekarang. Dua langkah awal ini akan sangat menentukan langkah berikutnya. Ketiga, minta keterangan pemerintah, khususnya dinas pendidikan terkait keabsahan ijazah paket C yang bersangkutan. Dalam hal ini kita memerlukan seorang yang ahli dengan peraturan atau undang-undang. Hal yang paling penting untuk dimintai keterangan adalah, : apakah BISA seseorang mendapatkan ijazah paket C dengan waktu 3 bulan ? Keempat, minta keterangan dari PGAN 4 tahun atau MTSN Danguang-Danguang sekarang, dan kanwil kemenag Sumatera Barat. Kelima, panggil dan minta keterangan dari kawan-kawan bupati. Jika memang yang bersangkutan pernah sekolah disana, tentu banyak kawan-kawannya. Mereka akan menjadi saksi kunci. Keenam, ulang tes forensik, atau tes laboratorium. Tes keseluruhan. Bandingkan tulisan pada ijazah dan tanda tangan. Tes lab tentu bisa memberikan keterangan, apakah tulisan dan tanda tangan yang tertera pada ijazah tersebut dibuat pada tahun keluarnya ijazah atau pada tahun 2004.
Sederhana, bahkan saya sampai pada kesimpulan, pembuktian ini masuk kepada kategori MUDAH. Oleh karena itu saya mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian bergerak cepat. Kejelasan hukum penting untuk tegaknya keadilan. Kejelasan hukum penting sehingga konsentrasi kita dapat difokuskan untuk membangun Limapuluh Kota bersama-sama.(Pikur/Red)
SUMBER : TIM FPII SUMBAR