RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 27 Juli 2021 - 02:57 WIB

Kelurahan Bara Baraya Utara melakukan giat penyemprotan disinfektan.

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

 

Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid. Penanganan COVID pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID19.

 

SRIWIJAYATODAY.COM.//MAKASSAR,

Giat penyemprotan itu dilakukan di jalan Muh.Yamin lr.4/5 dan jalan Kerung Kerung lr.12 Kelurahan Bara Baraya Utara pada hari Senin 26-7-2021 jam 10 pagi.

 

Dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), kegiatan penyemprotan berjalan dengan lancar sampai selesai.

demikian penyampaian ibu Lurah saat itu memandu giat tersebut.

 

Salah seorang warga mengatakan di depan awak media bahwa” usaha yang dilakukan hanya menjadi sia sia kalau kita tidak patuh terhadap protokol kesehatan,Jangan berpikiran bahwa semuanya akan beres hanya dengan mengandalkan penyemprotan ini.

Baca Juga :  LSM-LPK, KEMBALI MENGAJUKAN SURAT KEBERATAN ATAS SIKAP KEPADA SMK NEGERI 04 MAKASSAR TERKAIT INFORMASI PUBLIK

Mari kita saling mengingatkan, kita harus patuh terhadap protokol kesehatan. Yang mana kita harus selalu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.

Sebab harapan kita semua menginginkan agar bencana ini segera berlalu”

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Lurah selaku kepala pemerintahan, Bhabinkamtibmas, Linmas serta Korlap. Sementara itu turunnya surat edaran walikota Makassar,

Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Ikuti Upacara Virtual dan Syukuran HUT Polairud Ke-71*

 

Hal ini berdasar:

 

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Maluku dan Papua

Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid. Penanganan COVID pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID – 19.

Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimalksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

 

MYH.

Berita ini 108 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Perjalan Menjemput Hidayah Seorang Mualaf Aisyah.

Headline

Perjalan Menjemput Hidayah Seorang Mualaf Aisyah.
Satuan Lalulintas Polres Gowa Deklarasi Gowa Bebas Dari Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis untuk Pemilu Damai 2024

Headline

Satuan Lalulintas Polres Gowa Deklarasi Gowa Bebas Dari Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis untuk Pemilu Damai 2024
*Sulsel Bershalawat, Pangdam XIV/Hsn Bersama Unsur Forkompinda Sulsel, Peringati Maulid Nabi SAW Dan Tasyakuran HUT Ke-78 TNI*

Headline

*Sulsel Bershalawat, Pangdam XIV/Hsn Bersama Unsur Forkompinda Sulsel, Peringati Maulid Nabi SAW Dan Tasyakuran HUT Ke-78 TNI*
Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Aceh Timur Gelar Apel Satkamling

Aceh

Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Aceh Timur Gelar Apel Satkamling
Pelantikan Ketua DPRD Kota Makassar Supratman

Headline

Pelantikan Ketua DPRD Kota Makassar Supratman
Bencana Longsor. Polisi Laksanakan Pengawasan Dan Pengaturan Arus Lalulintas

Headline

Bencana Longsor. Polisi Laksanakan Pengawasan Dan Pengaturan Arus Lalulintas
Waaah!!! Wakapolres Lahat Berang?

Berita Sumatera

Waaah!!! Wakapolres Lahat Berang?

Headline

Verifikasi SAQ dan Visitasi E-Monev KIP 2023 PPID Utama Pemkab Way Kanan Peroleh Indeks Penilaian Cukup Informatif