RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nusantara

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:28 WIB

Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com JAMBI – Pemprov Jambi menggelar pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pemutihan pajak dan tahap II. Program ini berlaku selama 4 bulan terhitung tanggal 12 Agustus hingga 30 September 2021.

Program pemutihan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 yang ditindaklanjuti oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi dengan Surat Nomor : S-795/BAKEUDA-2.2/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Petunjuk dan Teknis Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Tahap Kedua Provinsi Jambi Tahun 2021. Kamis (12/08/2021)

Berikut beberapa ketentuan disebutkan dalam surat tersebut

1. Pemutihan pajak dikenakan atas berkas kendaraan yang mendaftar pada masa pemutihan.

2. Pemutihan Pajak Meliputi:

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah;

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising);

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo;

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-I; dan

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif pendaftaran Pajak Nama Kendaraan Bermotor I, II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

3. Pemutihan tidak berlaku atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (kendaraan Baru), Bea Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan Mutasi ke Provinsi lain;

4. Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa pemutihanyang tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa pemutihan dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku lagi)

Demikian beberapa kriteria dalam surat tersebut. Informasi lebih lengkap silahkan mendatangi Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi atau langsung ke BAKEUDA Provinsi Jambi.


(Pkr/Red)

Baca Juga :  DANLANTAMAL I PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN 3 PEJABAT LANTAMAL I

Berita ini 188 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polsek Banjit Berhasil Amankan DPO Pelaku Percobaan Curanmor

Berita Sumatera

Polsek Banjit Berhasil Amankan DPO Pelaku Percobaan Curanmor
Dandim 0507/Bekasi Dampingi Danrem 051/Wkt Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Door To Door Di Wilayah Kelurahan Kalibaru

Nusantara

Dandim 0507/Bekasi Dampingi Danrem 051/Wkt Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Door To Door Di Wilayah Kelurahan Kalibaru
Jumat Sehat, Kodim 0505/JT Gelar Senam SKJ 88

Nusantara

Jumat Sehat, Kodim 0505/JT Gelar Senam SKJ 88
Lima Spesialis Pencuri Motor, Terancam Kurungan Penjara Seumur Hidup

Berita Polisi

Lima Spesialis Pencuri Motor, Terancam Kurungan Penjara Seumur Hidup
Danramil-04/Ks Hadiri Rapat Kesepakatan Bersama Pengaturan, Pengendalian Dan Pengawasan Wisata Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Seribu

Nusantara

Danramil-04/Ks Hadiri Rapat Kesepakatan Bersama Pengaturan, Pengendalian Dan Pengawasan Wisata Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Seribu
Pangdam Jaya Hadiri Pengukuhan Ibu Raksa Karini Kodam Jaya Dan Acara Lepas Sambut

Nusantara

Pangdam Jaya Hadiri Pengukuhan Ibu Raksa Karini Kodam Jaya Dan Acara Lepas Sambut
Pemerintah Aceh Timur Serahkan 50 Unit Kendaraan Roda Dua untuk para Keuchik dan Mukim

Aceh Timur

Pemerintah Aceh Timur Serahkan 50 Unit Kendaraan Roda Dua untuk para Keuchik dan Mukim
Tiga Pilar Jagakarsa Kerja Bhakti Normalisasi Aliran Kali Lenggong Antisipasi Banjir

Nusantara

Tiga Pilar Jagakarsa Kerja Bhakti Normalisasi Aliran Kali Lenggong Antisipasi Banjir