RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Nasional

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:43 WIB

Lima Spesialis Pencuri Motor, Terancam Kurungan Penjara Seumur Hidup

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Bandar Lampung, Sriwijayatoday.com – Lima spesialis pencuri motor di Bandar Lampung, diringkus Tim Tekab 308 Presisi Unit Ranmor Kepolisian Resort, Kota Bandar Lampung. Kelima pelaku dinyatakan terancam pasal berlapis. Pernyataan tersebut disiarkan langsung Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay di Gedung Mapolresta Bandar Lampung, saat memimpin Press Conference. Rabu, (29/01/2025).

” Mereka adalah spesialis dalam mencuri sepeda motor di wilayah Bandar Lampung,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung.

Menurutnya, penangkapan kelima pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif, dan pengejaran.

Kasus ini terungkap, bermula dari penemuan patroli rutin yang dilakukan petugas Polsek Kedaton di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik kelima pelaku, dan berusaha menangkap para pelaku. Saat penangkapan, aksi diwarnai insiden baku tembak antara pihak kepolisian dengan para pelaku.

Dari lima pelaku, polisi berhasil mengamankan dua orang berserta dua pucuk senjata api rakitan, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street, setelah dilakukan langkah tindakan tegas terukur. Sedangkan tiga pelaku lainnya, berhasil melarikan diri.

” Selasa pagi, Pukul 04.00 WIB, ” sambungnya.

Sementara dari hasil interogasi, polisi terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan untuk menemukan keberadaan pelaku lainnya. Hasilnya, polisi berhasil menemukan tempat persembunyian ketiga pelaku di sebuah rumah di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

” Ketika hendak ditangkap, ketiganya melawan, namun akhirnya berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian melakukan tindakan tegas,” ujar Kombes Pol Alfret.

Alfret menjelaskan, dalam setiap aksinya para pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor yang berbeda sebagai kendaraan operasional. Para pelaku juga dilengkapi dengan senjata api rakitan jenis revolper yang digunakan untuk berjaga-jaga jika ada korban atau saksi yang melakukan perlawanan.

Selain itu, para pelaku menggunakan beberapa alat lainnya seperti kunci liter T, dan kunci seribu untuk merusak kunci sepeda motor dan membuka gembok pagar rumah yang menjadi target.

Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan sepuluh kali aksi pencurian di berbagai lokasi yang berbeda di wilayah Bandar Lampung, dalam dua minggu terakhir.

Para pelaku mengakui, bahwa setiap kali melakukan pencurian selalu membawa senjata api rakitan untuk mengantisipasi jika ada perlawanan dari korban atau saksi.

Berikut beberapa lokasi pencurian yang telah terungkap :

– Sukarame = Tanggal 29 Oktober 2024. Kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp.19.000.000.
– Sukarame = Tanggal 19 Januari 2025. Kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty senilai Rp.17.000.000.
– Kedaton = Tanggal 5 Januari 2025. Kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp.18.000.000.
– Kedaton = Tanggal 28 Januari 2025. Percobaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha, dengan nilai kerugian perkiraan Rp.15.000.000.


Selanjutnya, Polresta Bandar Lampung terus melakukan upaya penyisiran ke lokasi-lokasi yang menjadi tempat aksi para pelaku sebelumnya.

Saat ini, para pelaku tengah menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, atas aksi tersebut para pelaku terancam pasal berlapis.

” Dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Selain itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Sebagai informasi, adapun identitas dan peran kelima para pelaku saat menjalankan aksinya adalah :

1. TP alias Gopleng (23) = Eksekutor.
2. DI alias Niknik (23) = Pilot, pemantau situasi di TKP.
3. WI alias Ateng (29) = Pilot, pemantau situasi di TKP.
4. AS alias Dobleng (29) = Eksekutor.
5. SO alias Kentang (32) Pilot, pemantau situasi di TKP.

Report : Sindy Claudia

Editor: News AuthorSumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 125 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Waris sambut Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN RI

Headline

Kapolres Takalar Lepas Kontingen Tim Bolavoli Indoor Putra  dan Putri Kabupaten Takalar 

Headline

Selain Cek Personel Pengamanan, Kapolres Gowa Bagikan Snack dan Susu ke Petugas PPK Somba Opu

Headline

Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19, Babinsa Jatikarya Bersama Tiga Pilar Lakukan PPKM Skala Mikro

Aceh

Tole – Apong, Duet Sipil dan Eks Kombatan GAM Untuk Aceh Timur Lebih Baik

Headline

Rakercab Hipmi Kepulauan Seribu Sepakat Dukung Proyek Strategis Nasional Pariwisata dan Logistik

Headline

Polres Takalar Terima Kunjungan Puslitbang Polri dalam rangka Evaluasi Website dan Peralatan pada Rekrutmen Anggota Polri

Headline

Kodam Jaya Berbagi Berkah Dibulan Ramadhan, Dengan Membagikan 1500 Takjil