RajaBackLink.com

Home / Nasional / Nusantara

Senin, 15 Maret 2021 - 15:37 WIB

OPERASI BINA KARUNA POLRES MELAWI PASANG PULUHAN SPANDUK IMBAUAN CEGAH KARHUTLA

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Melawi – KALBAR Dalam rangka mengantisipasi bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Polres Melawi dan Polsek Jajaran, melalui “Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2021” terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan.

Kali ini, Dipimpin langsung oleh Karendal Ops (Kabag Ops) AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P beserta Anggota memasang puluhan sepanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polres Melawi, Senin (15/3/2021) siang.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Aang Permana menuturkan “Melalui spanduk yang dipasang ini, guna mengajak masyarakat untuk mencegah karhutla.

Baca Juga :  Kecelakaan tunggal terjadi di depan SPBU Hasanuddin Makassar.

Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Melawi bebas dari bencana asap, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” jelasnya.

“Kita berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi karhutla di Wilayah Hukum Polres Melawi, yang mengakibatkan kerugian baik materil, sosial hingga kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem di alam,” tegasnya.

AKP Aang Permana mengimbau masyarakat maupun badan usaha, atau perusahaan jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan.

“Kalau membuka lahan, jangan dengan cara membakar. Lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Dalam Pergub, Jika kelompok masyarakat masih diijinkan namun harus sesuai ketentuan misalnya membakar lahan tidak dimusim kemarau dan lahannya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02 Sawah Besar Pantau Vaksinasi Covid 19 Warga Binaan

Pun ditentukan luas dan harus mendapatkan ijin dari Kepala Desa serta dibuat skat batas sehingga tidak merempet kewilayah lainnya. Korporasi atau badan usaha (perkebunan) tidak diijinkan sama sekali melakukan pembakaran untuk membuka lahan, sanksi administratif hingga pidana jika melakukan pembakaran,” tuntas AKP Aang Permana. (Musa red)

Berita ini 316 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kompetisi Liga 1 Indonesia Akan Di Gelar Di Kota Bekasi, Danramil 03/Teluk Pucung Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi

Nusantara

Kompetisi Liga 1 Indonesia Akan Di Gelar Di Kota Bekasi, Danramil 03/Teluk Pucung Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi
Prajurit Yonif Raider 509 Kostrad Berbagi Sembako

Nusantara

Prajurit Yonif Raider 509 Kostrad Berbagi Sembako
Danlanal Batam Hadiri Pemusnahan Kapal Ikan Asing (KIA) Di Perairan Kepri Coral Batam

Nusantara

Danlanal Batam Hadiri Pemusnahan Kapal Ikan Asing (KIA) Di Perairan Kepri Coral Batam
PPKM Darurat, Sekat Perbatasan Pondok Gede Bekasi-Cipayung Jakarta Timur

Nusantara

PPKM Darurat, Sekat Perbatasan Pondok Gede Bekasi-Cipayung Jakarta Timur
Serda Heriyanto dan Pasukan BKO Paskhas Yon 461 Lakukan Pengawasan Prokes Pasar Senen

Nusantara

Serda Heriyanto dan Pasukan BKO Paskhas Yon 461 Lakukan Pengawasan Prokes Pasar Senen
Dugaan Tidak Transparan Dana Sisa Lebih Dari Pekerjaan Pisik 2020, Ini Tanggapan Keuchik Usman Musa

Aceh

Dugaan Tidak Transparan Dana Sisa Lebih Dari Pekerjaan Pisik 2020, Ini Tanggapan Keuchik Usman Musa
OPS Yustisi Penegakan Disiplin Prokes Tiga Pilar Tamansari Jaring 32 Pelanggar

Nusantara

OPS Yustisi Penegakan Disiplin Prokes Tiga Pilar Tamansari Jaring 32 Pelanggar
Cabut Segera Izin Operasional PT Asahi Seiren Indonesia Yang Terindikasi Mencemari Lingkungan

Headline

Cabut Segera Izin Operasional PT Asahi Seiren Indonesia Yang Terindikasi Mencemari Lingkungan