SRIWIJAYATODAY.COM.//AKASSAR, DPP LSM-LPK Lintas Pemburu Keadilan Kota Makassar kembali melayangkan surat keberatan kepada SMK Negeri 04 Makassar Jalan Banda Jum’at, 01/10/2021 Kota Makassar.
Sehubungan dengan perwujudan hak warga negara Indonesia dalam memperoleh informasi sebagai mana yang di atur dalam UU Nomor 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan mengacu pada peraturan komisi informasi publik (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.
Maka dengan ini saya mengajukan keberatan atas sikap kepada SMK Negeri 04 Makassar terkait permohonan permintaan informasi publik yang saya ajukan
Dimana surat yang saya ajukan pada tanggal 17 September 2021 (Permohonan terlampir namu tanggal yang di berikan oleh pihak DPP Lsm-Lpk, Lintas Pemburu Keadilan tidak ada jawaban informasi yang kami ajukan
KABIRO MAKASSAR
Sumber : DPP LSM-LPK.