RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 11:03 WIB

Puspomad akan melakukan Proses Hukum terhadap Brigjen TNI JT

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.

Komandan Pusat Polisi Militer AD
Letjen TNI Chandra W. Sukotjo

Syarip H

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Ada Apa Dengan Pembangunan Sekolah SDN Banjarsari 2

Nusantara

Brigjend Pol (Purn) Drs M Zulkarnain, MM, MH Resmi Menjabat Sebagai Ketua LBH Laskar Merah Putih DKI Jakarta

Nusantara

Kaskoarmada I Pimpin Apel Pagi Prajurit Mako Koarmada I

Nusantara

Babinsa Koramil Senen dan Pasukan BKO Rutin Patroli Protkes Untuk Putus Rantai Penyebaran Covid-19

Headline

Karya Bakti Bedah Kampung oleh Kodim 0505/JT bersama Pemkot Jaktim Di Kp Melayu

Nusantara

Babinsa Kramat Pela Bersama 3 Pilar Berikan Himbauan Prokes Di Sepanjang Jalan Bulungan

Nusantara

Kasdivif 2 Kostrad Pimpin Jam Komandan Pada Penutupan Latihan Pratugas Yonif MR 412 Kostrad

Daerah

Ormas Gass Dan Ormas Projo Bersatu Menjadi Gerakan Muara Enim Mengugat (GMM) Mengeruduki Kantor Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Muara Enim (DPRD)