RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 11:03 WIB

Puspomad akan melakukan Proses Hukum terhadap Brigjen TNI JT

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.

Komandan Pusat Polisi Militer AD
Letjen TNI Chandra W. Sukotjo

Syarip H

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pasar Legi Beroperasi Lagi, Siap Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi

Nusantara

Nusantara

Babinsa Koramil 1628 – 02/Sekongkang Dampingi dan Amankan Vaksinasi Massal di Puskesmas Maluk

Nusantara

Nomor : SP-140/X/2021/Pen Prajurit Brigif Raider 20 Kostrad Ikuti Pengarahan Panglima TNI

Nusantara

Lanal Sabang Seleksi Calon Paskibra Kota Sabang

Daerah

WISATA PANTAI PASER PUTIH DAN BERBAGAI PULAU INDAH YANG ADA DI DESA WAWONTULAP

Nusantara

Rencana Homologasi Perusahaan Bermasalah, Kreditor Pertanyakan Transparansi

Nusantara

Danyon Bekang 2 Kostrad Buka Pekan Olahraga Antar Kompi TA. 2021