RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:26 WIB

Proyek APBN, Drainase di Jalan Poros Sungai Ukoi Sintang Tak Pasang Plang Proyek, Langgar UU KIP dan PP 54

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Pekerjaan Proyek Drainase yang berlokasi di Jalan lintas propinsi Desa Sungai Ukoi Dusun Pandan Kec Tebelian Kabupaten Sintang, di pertanyakan sejumlah masyarakat,Pasalnya proyek tersebut tak memasang Plang Informasi Poyek, Berdasarkan informasi dari warga sekitar kalau proyek tersebut menggunakan Anggaran APBN

Di tanya awak media Sriwijayatoday.com terkait papan informasi palang Proyek tersebut,Salah seorang warga sekitar Erwin mengatakan,sejak di kerjakan dirinya belum melihat papan informasi proyek.

“Sejak pertama di kerjakan hingga sekarang saya tak melihat papan informasi plang proyek ini bang” ujar Erwin. Rabu (20/10/21)

Baca Juga :  Bupati Rocky Ingatkan Nakes Saat Sidak RSUD SAAS: Jangan Sampai Ada yang Belum Divaksin

Masih penasaran, awak media coba konfirmasi langsung kepada Petugas pengawas harian di lapangan menurutnya proyek tersebut menggunakan dana APBN

“Dana APBN Bang,kalau masalah papan plang bapak datang saja dan tanyakan langsung kepada pengawas di kantor PU di jalan tugu jam Sintang” jelasnya

Padahal aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, dan beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut juga tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembanguna drainase kota,Infra struktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek

Baca Juga :  Bupati Adipati Raih Penghargaan TOP Pembina PT. BPR Syariah Way Kanan

Atas persoalan tersebut,di duga kuat jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, jelas melanggar peraturan,bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal dan terindikasi KKN.

( Musa C )

Berita ini 162 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sejumlah Jurnalis Sambangi Mapolres Aceh Timur Ada Apa ?

Aceh

Sejumlah Jurnalis Sambangi Mapolres Aceh Timur Ada Apa ?
Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Anggota Polsek Idi Rayeuk Tandatangani Pakta Integritas Bebas Narkoba

Aceh

Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Anggota Polsek Idi Rayeuk Tandatangani Pakta Integritas Bebas Narkoba
Taprang Pimpin DPD Partai NasDem Aceh Timur Gantikan Nyak Musa Husen.

Aceh

Taprang Pimpin DPD Partai NasDem Aceh Timur Gantikan Nyak Musa Husen.
Ini Alasan Abu Paya Pasi Mundur Dari Penasehat DPA Partai Aceh, Tuha Peut Wali Nanggroe dan Ketua Umum MUNA

Aceh

Ini Alasan Abu Paya Pasi Mundur Dari Penasehat DPA Partai Aceh, Tuha Peut Wali Nanggroe dan Ketua Umum MUNA
Kejar Target, Alat Berat Terus di Pacu TMMD Kodim HST

Daerah

Kejar Target, Alat Berat Terus di Pacu TMMD Kodim HST
Seorang Nelayan di Julok Ditemukan Meninggal Dunia di Laut

Aceh

Seorang Nelayan di Julok Ditemukan Meninggal Dunia di Laut
Polisi Mengatakan Kepada Warganya Supaya Tidak Melakukan Pungli dan Korupsi

Daerah

Polisi Mengatakan Kepada Warganya Supaya Tidak Melakukan Pungli dan Korupsi
Komando Inti Mpw Sumsel Kota Prabumulih Sambangi Kantor Lurah Prabujaya.

Berita Sumatera

Komando Inti Mpw Sumsel Kota Prabumulih Sambangi Kantor Lurah Prabujaya.