RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:31 WIB

SPBU No 6478619 Desa Ransidakan Kec Tebelian Sintang Melakukan Pendistribusian BBM Secara Bebas Gunakan Jerigen, di Minta Tindakan Tegas APH dan Pertamina

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Pantauan Awak Media ini kembali terjadi pengisian BBM secara besar-besaran terhadap mobil- mobil antri saat hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU dengan nomor 6478619 di Jalan poros ransidakan Sintang tepatnya di Desa Ransidakan Kec Tebelian Kabupaten Sintang terlihat oleh Media ini SPBU tersebut mendistribusikan BBM ke pengantri dengan menggunakan jerigen – jerigen dalam ukuran besar diatas mobil Pick Up, Kamis, (28/10/2021).

Salah seorang pelanggan yang setiap hari mengisi BBM dengan sepeda motornya di SPBU tersebut sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan SPBU tersebut.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan undang-undang migas pak,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal.

“Saat Tim Awak Media ini meminta ijin ke salah satu petugas SPBU untuk menanyakan penyuplaian BBM tersebut, pihak Petugas SPBU meminta kepada Awak Media ini untuk bertanya langsung ke managernya tapi ketika tim Awak Media meminta nomor telepon sang manager, sang petugas tidak mengetahui nomor sang manager. Karena sang manager tidak berada ditempat”. Ungkapnya

Hingga akhirnya Tim Awak Media langsung pergi meninggalkan SPBU tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.

Berdasarkan kronologis di lapangan permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 6478619 di jalan provinsi ransidakan Sintang, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan dalam Undang -Undang Migas. Warga berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah, juga pihak pertamina tidak tutup mata di minta tegas dalam menangani permasalahan ini. ( Musa C )

Berita ini 215 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Polri Peduli, Polsek Julok Berikan Santunan dan Sembako Kepada Anak Yatim

Aceh

Operasi Zebra Seulawah 2023 Polres Aceh Timur Dimulai Hari Ini, Simak Pelanggaran yang Diincar

Aceh

Atlet Balap Motor Aceh Timur Raih Perak dan Perunggu di Pra PORA Lhoksemawe

Aceh

Antisipasi BOR, Bupati Aceh Timur dan Tim Satgas Covid-19 Tinjau Kamar Isolasi

Aceh

Bantuan Untuk Korban Banjir Dari DPW Partai Aceh Diserahkan Ketua DPRK

Daerah

“Di Hari Kemenangan, Bupati Asgianto Ajak Warga PALI Perkuat Silaturahmi dan Persatuan”

Aceh

Jum’at Curhat Bersama Kapolres Aceh Timur, Warga Peudawa Keluhkan Knalpot Brong

Berita Sumatera

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHAP 2