RajaBackLink.com

Home / Daerah

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 10:56 WIB

Haji As Berkomentar Bahwa Pengisian BBM Oleh SPBU 6478619 Ransidakan Dengan Pengantri Menggunakan Drum dan Jerigen Tidak Sembarangan Hanya Aparat Yang Bisa di Berikan Rekomendasi

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Informasi kembali diterima oleh Media ini pada hari Jumat sore (29/10/2021), terkait adanya pemberitaan sebelumnya oleh Media ini pada hari Kamis, kemarin (28/10/2021) dengan adanya pemberitaan penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU dengan nomor 6478619 yang menyuplai BBM bersubsidi secara liar ke pengantri dengan menggunakan drum derigen diatas mobil pick up.

Berdasarkan konfirmasi yang diterima dari pihak menejemen SPBU yaitu Haji As yang mengatakan bahwa penyaluran BBM dengan menggunakan pengantri diperbolehkan karena sudah ada rekomendasi dari pihak penyaluran.

“Tidak ada larangan isi dengan derigen karena kita sudah ada rekomendasi,” ungkapnya berdasarkan informasi yang diterima.

Ketika dimintai oleh Tim Media surat rekomendasi tersebut menurut Haji As tidak diperbolehkan sembarangan untuk diberikan. Karena hanya APARAT yang bisa diberikan surat rekomendasi tersebut.

Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 6478619 di Desa Ransidakan, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

(Musa)

Berita ini 128 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Perkuat sinergitas dan Semangat Kerja, Pj Bupati Aceh Timur bersama ASN Gelar Senam Pagi

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Operasi Terpadu Polres Muara Enim, Pelaku Curas dan Curat Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.

Aceh Timur

Liga Eksekutif U40 Blok A: Maulidar Terbaik, Julok Putra FC Juara

Aceh

Putri Jawa Timur dan Putra Sulawesi Selatan Kuasai Laga Final Sepak Takraw Nomor Beregu PON XXI Aceh-Sumut

Aceh

Wabup Aceh Utara, Fauzi Yusuf Terima Bantuan BMHP Covid-19 dari Kemenkes RI

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Kajari Muara Enim Pimpin Rapat Ekspose Restoratif Justice Perkara Tindak Pidana Penadahan

Aceh

Antisipasi Kecurangan dan Penimbunan, Polres Aceh Timur Cek Sejumlah SPBU

Berita Sumatera

SESOSOK PIMPINAN YANG MEMPUNYAI DEDIKASI TINGGI, INSPIRATIF SERTA INOVATIF DAN RAMAH DENGAN STAFF / BAWAHAN