RajaBackLink.com

Home / Daerah

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 10:56 WIB

Haji As Berkomentar Bahwa Pengisian BBM Oleh SPBU 6478619 Ransidakan Dengan Pengantri Menggunakan Drum dan Jerigen Tidak Sembarangan Hanya Aparat Yang Bisa di Berikan Rekomendasi

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Informasi kembali diterima oleh Media ini pada hari Jumat sore (29/10/2021), terkait adanya pemberitaan sebelumnya oleh Media ini pada hari Kamis, kemarin (28/10/2021) dengan adanya pemberitaan penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU dengan nomor 6478619 yang menyuplai BBM bersubsidi secara liar ke pengantri dengan menggunakan drum derigen diatas mobil pick up.

Berdasarkan konfirmasi yang diterima dari pihak menejemen SPBU yaitu Haji As yang mengatakan bahwa penyaluran BBM dengan menggunakan pengantri diperbolehkan karena sudah ada rekomendasi dari pihak penyaluran.

“Tidak ada larangan isi dengan derigen karena kita sudah ada rekomendasi,” ungkapnya berdasarkan informasi yang diterima.

Ketika dimintai oleh Tim Media surat rekomendasi tersebut menurut Haji As tidak diperbolehkan sembarangan untuk diberikan. Karena hanya APARAT yang bisa diberikan surat rekomendasi tersebut.

Baca Juga :  Fahrudin Hasan: PP Polri Gorontalo momentum HUT Brimob polri ke- 76 Tahun

Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 6478619 di Desa Ransidakan, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Baca Juga :  SATRESNAR NARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BERHASIL AMANKAN DUA TERSANGKA BANDAR NARKOBA

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

(Musa)

Berita ini 122 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Fahrudin Hasan: PP Polri Gorontalo momentum HUT Brimob polri ke- 76 Tahun

Aceh

Polwan Polres Aceh Timur Menebar Keamanan dan Kenyamanan Dengan Patroli Harkamtibmas

Daerah

MPLS di SMAN 2, Kapolsek Gunung Labuhan Ajak Siswa Jauhi Kenakalan Remaja

Aceh

Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia di Aceh Timur Khidmat

Daerah

Kepala BPBD Way Kanan Sufrianto Serahkan Santunan Kepada Korban Sambaran Petir

Daerah

“Resmi Dilantik! Dua PNS STTD Siap Bangun Transportasi PALI”

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Satu dari Lima Pencuri Buah Sawit PT SMS Diringkus Tim Opsnal Jagal Bandit Polres Lahat

Daerah

Polres Gowa Gelar Latihan TFG Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024-2025