RajaBackLink.com

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Narkoba

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:45 WIB

SATRESNAR NARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BERHASIL AMANKAN DUA TERSANGKA BANDAR NARKOBA

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Sintang, Kalbar – Satresnarkoba Polres Sintang kembali berhasil menangkap seorang Bandar Narkoba berinisial AA

Dan seorang temannya berinisial RJ.
Kedua Tersangka di tangkap di kediaman
Rumah kost jalan Y.C. Oevang Oeray gg. Nanas Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang pada hari Minggu,15 Agustus 2021.

Dari hasil penyelidikan petugas satuan reserse narkoba polres sintang pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar jam 10.00 Wib diperoleh informasi bahwa Tersangka AA ada memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka AA , Pada hari Minggu tanggal 15 Aguatus 2021 sekitar jam 21.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka AA yang sedang berada di Jln. YC. Oevang Oeray gg. Nanas Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang disalah salah satu rumah kost bersama dengan Tersangka RJ
Penangkapan tersebut Dengan disaksikan oleh Wakil ketua RT Saudara SUGIANTO petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan berupa 1 buah dompet warna putih berisi 12 dua belas klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 3 tiga klip plastik transparan kosong, 1 satu buah celana pendek merk “MY JUNIOR”, 1 satu buah alat hisap shabu bong , 1 satu unit Handphone merk OPPO warna merah, 1 satu unit Handphone merk OPPO warna biru, 1 satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam.

Baca Juga :  Manfaat Bunga Rosella

Sedangkan dari tangan tersangka RJ dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 satu unit Handphone merk realme C2 warna biru Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh para tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Pasal Yang disangkakan kepada tersangka :
Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti :

Baca Juga :  Polres Melawi Kembali Menangkap Pemakai Narkoba Di Nanga Pinoh

1 satu buah dompet warna putih berisi 12 dua belas klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat brutto 8,67 gram.

3 tiga klip plastik transparan kosong.

1 satu buah celana pendek merk “MY JUNIOR”.

1 satu buah alat hisap shabu bong.

1 satu unit Handphone merk OPPO warna merah.

1 satu unit Handphone merk OPPO warna biru.

1 satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam.

1 satu unit Handphone merk realme C2 warna biru.
Keduanya Tersangka dan barang bukti sedang di lakukan pemeriksaan di polres Sintang.

( Musa )

Berita ini 176 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

FAKSI Dorong Pemerintah dan Pengusaha Asuransikan Seluruh Nelayan Aceh Timur

Aceh Timur

YARA DESAK KEJAKSAAN EKSEKUSI SEGERA OKNUM S MANTAN KEPALA DINAS PERIKANAN ACEH TIMUR

Aceh

Prajurit Koramil 01 Peunaron Serahkan Pelaku dan BB Ganja ke Polres Aceh Timur

Berita Sumatera

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakid. Ringkus 3 dari 6 Orang Pelaku Pencuri Sapi Di Desa Keban Agung

Berita Sumatera

Kampung Sukasari menyalurkan BLT-DD Tahap Satu

Aceh

Rumah Dan Tanaman Warga Desa Bunin Diamuk Gajah Liar, Diduga BKSDA Setempat Tidak Peduli

Daerah

Selamat Ulang Tahun ke22 Kabupaten Waykanan

Daerah

Beroperasi di Wilayah Kabupaten Melawi, Mobil Peti Tronton Berpotensi Ancam Keselamatan Warga