RajaBackLink.com

Home / Aceh / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 18 November 2021 - 16:21 WIB

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Kurir Narkoba.

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus empat tersangka kurir Narkotika jenis sabu – sabu dan mengamankan 9,4 kilogram barang bukti di kawasan Blang Pulo serta pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/11/2021) mengatakan, adapun tersangka yang diamankan tersebut yaitu berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan adalah sembilan bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh China warna hijau bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram,satu unit hp andorid merek Vivo dan satu unit kendaraan jenis matik,” ujarnya.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada hari Sabtu (13/11/2021), tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS memperjualbelikan barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS. “Dari tersangka DS, tim kita mengamankan dua bungkus barang bukti sabu – sabu,” pungkasnya.

Kemudian, lanjut AKBP Eko Hartanto, tim melakukan pengembangan. tersangka DS mengaku sabu – sabu dimaksud diperoleh secara estafet dari pelaku TA, pelaku R, dan pelaku AS. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, TA, R dan AS di seputaran Muara Satu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak – semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun. “Dua bungkus sabu tadi diterima dari Tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebutnya.

Pengakuan awal dari tersangka AS, tambah Kapolres Lhokseumawe, bahwa barang bukti tersebut ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkusan kemasan teh China Guanywang. “Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, ke empat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 milyar. (Ayahdidien Prawira).

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Sekda Arie Anthony Tinjau Kesiapan dan Proses Pelaksanaan Seleksi PPPK Periode II TA 2024

Daerah

Kejar Kekebalan Komunal, PMI Kabupaten Melawi Akan Gelar Vaksinasi Massal Gratis

Headline

Tim BPBD Berkordinasi Dengan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tinjau Sejumlah Titik Lokasi Bencana Longsor

Aceh

Namanya dicatut, Kapolres Aceh Timur Ingatkan Warga Waspada Terhadap Penipuan

Aceh

Utang JKA Wajib Dilunasi Segera Oleh Pemerintah Aceh, Ini Respon Oyong 

Aceh

Bantu Stok Darah di Aceh Timur, Pekerja Medco E&P Lakukan Donor Darah

Daerah

Pemkab Way Kanan Perketat Pengawasan Cegah Penimbunan Pangan

Headline

Tingkatkan Kapasitas Pelayanan, KAI Services Gelar Training Untuk Prama Prami di Rangkaian Compartment