RajaBackLink.com

Home / Daerah

Rabu, 8 Desember 2021 - 19:56 WIB

Oknum Pejabat di Dinas PUPR Tanjabtim Enggan Angkat Telepon Wartawan

Redaksi - Penulis Berita

Photo istimewa

Photo istimewa

Sriwijayatoday.com | Tanjabtim – Bangunan box culvert yang berada di RT 11 Desa Suka Maju yang telah menghabiskan dana ratusan juta rupiah, bersumber dari APBD Dinas PUPR Kab. Tanjabtim tahun 2021, yang di kerjakan pihak rekanan CV. Zahara Sabak Timur sudah mengalami kerusakan di beberapa bagiannya itu, terus mendapat sorotan dari awak media.

Pasalnya, pantauan awak media dilapangan, terlihat bangunan box culvert tersebut sudah dilakukan perbaikan, namun sangat di sayangkan, lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait membuat pekerjaan perbaikan terkesan asal jadi.

Sementara itu, Susi selaku PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanjabtim saat di konfirmasi melalui via telepon terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan, hanya terdengar ucapan salam, “Wa’alaikumsalam” lalu hp nya dimatikan dan awak media mencoba menelepon lagi tapi tidak di angkat, Rabu (08/12/21).

Sepertinya Oknum pejabat tersebut alergi dengan wartawan, padahal awak media ingin mencoba menggali informasi lebih detail terkait box culvert tersebut, hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan jelas dari PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (kur/tim)

Berita ini 399 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Tiga Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Ini yang Dibahas

Berita Sumatera

Masyarakat Desa Indramayu Harapkan Perbaikan Saluran Drainase

Aceh

Siapkan Acara Pengukuhan, APDESI Aceh Timur Baju Putih Gelar Rapat Perdana

Daerah

Diduga Proyek Siluman Dan dikerjakan Asal Asalan.

Daerah

Camat Husni Thamrin, Berikan Penghargaan Forum Pemekaran Kecamatan EPD

Berita Sumatera

Raden Adipati Surya, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 202 Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/11/2021). Dalam sambutanya Bupati H. Raden Adipati Surya, menyampaikan, dengan adanya rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, berarti proses penyusunan APBD 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi – rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama. “Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati. Sriwijayatoday.com,.Basirawan

Aceh Timur

Harapan Rakyat Terancam Pudar, Salah Siapa?

Aceh

Keuchik Net Siap Berkolaborasi dengan Pihak Manapun untuk Kemajuan