Sriwijayatoday.com MinSel Bertempat Di Kantor Pertanahan Minahasa Selatan Desa Teep Kecamatan Amurang Barat pada Senin(20/12-2021) telah di laksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dalam rangka menyelesaikan bagian dari kewenangan Kantor Pertanahan yaitu Pendaftaran Tanah
Kegiatan yang di hadiri oleh Kabag Hukum Pemkab Minsel, PPAT, Notaris dan Camat membahas dan bagaimana penanganan dan pencegahan masalah tanah serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelesaian dari masalah-masalah yang telah terjadi di lokasi sengketa tanah
Kepala Kantor Pertanahan Minsel Deany W.J.Keintjem,A.P.tnh ketika di wawancarai mengatakan, untuk memperkecil masalah, sengketa tanah pada dasarnya tanah harus di jaga,di kelola dengan baik jangan di telantarkan sehingga pemilik tanah dapat terhindar dari segala bentuk potensi terjadi masalah tanah serta tentunya harus di sertifikatkan sehingga jelas kepemilikannya.
Dengan melihat kondisi yang ada di Kabupaten Minahasa selatan ini yang mengalami perkembangan pembangunan merupakan potensi masalah tanah yaitu penyerobotan tanah, olehnya mari kita hindari semua hal-hal yang bisa merugikan hak milik kita.
Ketika di tanya soal praktek mafia tanah Keintjem menjelaskan makanya tanah harus di daftarkan selanjutnya di buatkan Sertifikat sehingga jelas kepemilikan dan ada penguasa atas tanah tersebut, jadi kalau ada kegiatan mafia tanah itu dapat dengan mudah kita deteksi dan terbaca sehingga dalam pelaksanaan tupoksi masing-masing kita dapat melaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang sesuai komitmen kami yaitu Melayani, profesional dan terpercaya, tutupnya
(Hendrik mononimbar)