Sriwijayatoday.com, Malawi, Kalbar -Tiga Orang warga Desa Bondau, Kecamatan Menukung di panggil oleh penyidik Satreskrim Polres Melawi terkait pemagaran jalan PT.CM ( Citra Mahkota ) Afdeling 1 yang berada di Dusun Bondau, Desa Ella Hulu, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.
Terkait pemangilan tersebut salah seorang saksi yang dipanggil Ranius menjelaskan, pemagaran jalan perusahaan tersebut karna hak- hak karyawan tenaga permanen seperti gaji pokok yang selalu dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen PT. CM dengan alasan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Tenaga kerja yang sudah di SKU sebanyak 29 orang dan sudah mengantongi SK resmi dari pihak manajemen PT. Citra Mahkota, akan tetapi faktanya terjadi pada karyawan selalu di potong tiap bulan yaitu gaji pokok karyawan yang tertera dalam SK besaran nominal Rp 2.500.000, jatah beras dan hak- hak lainnya”, ucapnya kepada media ini pada Rabu, (22/12/21) lalu.
Lanjut Ranius, gaji pokok Rp. 2.500.00 hanya untuk mengelabui, sedangkan dalam surat perjanjian didalam SK tidak termuat potongan gaji pokok dan kami alami setiap bulan. Bahkan kami pernah mengalami dari Gaji Rp. 2.500.000 menjadi Rp.1.200.000, belum lagi potongan beras tiap bulan.
Ia juga menyampaikan hasil dari pertemuan di polres oleh penyidik mereka dimintai keterangan seputaran kasus pemagaran jalan tersebut dan besok akan dilakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak perusahaan di kantor perusahaan untuk penyelesaian kasus ini.
Setelah usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada ke 3 orang saksi, awak media langsung menemui pihak penyidik untuk mengkonfirmasi hal tersebut akan tetapi salah satu oknum penyidik unit 1 Pidum satreskrim polres Melawi enggan berkomentar banyak dan terkesan alergi dengan kehadiran awak media serta meminta menunjukan iD Card serta menanyakan dari media mana dengan nada kasar dan tidak bersahabat.
“Mana iD cardnya dan dari media mana, hal ini bukan kewenangan kami, silahkan tanyakan pada pimpinan”, ucapnya dengan nada tinggi menunjukan sifat arogannya dan tidak humanis.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I ketut Pasek Agus Sudina, S.I.K saat dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait mediasi yang dilakukan pada tanggal 23 dilakukan di Polres dikarenakan faktor keamanan demi menjaga situasi serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk mengantisipasi gejolak sosial yang terjadi di lapangan maka kita lakukan mediasi di Polres Melawi guna mengantisipasi bila terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan” Ucap Kasat Reskrim dengan nada santun saat dihubungi media ini melalui via telepon selulernya.
(Musa)