RajaBackLink.com

Home / Daerah

Minggu, 2 Januari 2022 - 10:35 WIB

Sungai Kapuas di Sukau Wilayah Merah Air, LSM Pisida Segera Layangkan Laporan ke Polda Hingga Mabes Polri

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang – Informasi kembali diterima oleh Media ini pada hari Kamis (30/12/2021), terkait maraknya aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kembali terjadi di perairan sungai kapuas. Kali ini aktifitas PETI tersebut berada di Sukau wilayah Merah Air Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Ratusan set unit lanting Penambang Emas Tampa Ijin (PETI) di sepanjang daerah aliran sungai kapuas di Sukau wilayah Merah Air kian hari semakin marak dan merajalela, aktifitas Ilegal yang menggali mineral logam mulia tersebut kian hari semakin mengkhwatir kehidupan masyarakat.

Berdasarkan pantauan tim LSM Pisida di lapangan bantaran pesisir sungai sepanjang daerah aliran sungai kapuas Kabupaten Sintang yang sejak lama terdampak, baik dari sisi kesehatan akibat tercemarnya sungai kapuas yang menjadi keruh di gunakan masyarakat sebagai kebutuhan sehari- hari.

“Dan ini belum lagi terjadi abrasi runtuhnya tanah pada dinding bantaran sungai akibat bagian tanah dan batu pasir di dasar telah di sedot oleh para mesin para penambang ilegal tersebut,” ungkap Syamsuardi Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM Pisida saat memberikan informasi kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp.

Ditambahkan Gincu sapaan akrab Syamsuardi, aktifitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Beberapa kali ada rajia dan penangkapan PETI oleh aparat kepolisian namun parahnya pekerja PETI ini masih saja tetap bekerja sampai sekarang.

“Di lokasi tersebut bahwa aktifitas PETI tampak jelas terlihat deru mesin yang sangat keras yang tidak ada hentinya melakukan pengeboran ke dasar sungai kapuas tersebut,” tambah Gincu kembali.

Berdasarkan informasi Gincu dari keterangan Koordinator pengurus PETI yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa informasi yang diterima awak media ini terkait aktifitas PETI tersebut dikatakannya akhir-akhir ini sepi padahal kenyataan di lapangan tetap ramai.

“Bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI artinya melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP,” jelas Gincu kembali.

Oleh karena itu Gincu menambahkan, tindakan hukum tentu yang terbukti melakukan pekerjaan PETI akan diproses sesuai aturan hukum yang ada tanpa pandang bulu.

“Dan saya bersama tim segera layangkan laporan ke Kapolda. Dan jika diabaikan juga saya bersama tim akan layangkan laporan ke Mabes Polri,” tutup Gincu. (Tim)

Berita ini 146 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

MIN 1 Aceh Timur Gelar Peringatan Maulidurrasul dengan Tema “Menghidupkan Kesabaran dan Cinta dalam Kehidupan Sehari-hari”

Daerah

Tiga Puluh Tiga Personel Ikuti Upacara Kenaikan Pangkat

Aceh Timur

APDESI Minta, Gampong Yang Habis Masa Jabatan Keuchik Segera Lakukan Pemilihan Baru

Daerah

Persiapan Harus Matang Gelar Festival Bongen Merdeka 2024

Daerah

Pemdes Pulau Panggung Salurkan BLT-DD Tahap Dua

Aceh

Pj Bupati Aceh Utara Ikut Seleksi Penerima Anugerah Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Menghadiri Kegiatan HUT RI ke-78 Di Rutan IDI Kelas II B

Aceh

Aksi Anggota Satsamapta Polres Aceh Timur Saat Bantu Evakuasi Warga Yang Terdampak Banjir