RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:29 WIB

Maraknya kasus Dugaan Ilegal Loging dan Perambahan Hutan di Kabupaten Limapuluh Kota, LSM Lingkungan Hidup dan Kehutanan Akan Segera Laporkan ke Gakkum KLHK

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Limapuluh Kota – LSM Lingkungan Hidup dan Kehutanan LPLH-Indonesia dan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia pada rabu 16/02/2022 menemukan dugaan perambahan kawasan hutan dan ilegal loging di koto tinggi kenagarian simpang kapuk kecamatan mungka kabupaten limapuluh kota provinsi sumatera barat.

LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) dan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia) yang didampingi beberapa awak media menemukan kawasan hutan yang dibabat hingga gundul yang dapat mengakibatkan tanah longsor bila curah hujan tinggi dapat berdampak buruk bagi keselamatan masyarakat sekitar.

Malah sangat terdengar jelas pelaku ilegal loging yang memotong kayu dikawasan hutan tersebut dengan menggunakan shinzu yang suaranya saling bersautan.

Soni,S.H yang merupakan aktivis lingkungan pendiri LPLH-Indonesia dan ketua umum AJPLH akan segera membuat laporan resmi ke Gakkum KLHK Seksi II di Pekanbaru untuk menindak tegas para perambah hutan dan pelaku ilegal loging di kabupaten limapuluh kota khususnya sumatera barat.

“Benar kita sudah siapkan laporan atas dugaan kasus perambahan hutan dan ilegal loging di kenagarian simpang kapuk kabupaten limapuluh kota tersebut ke Gakkum KLHK dan kita meminta agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan tersebut agar segera ditindak tegas agar menjadi efek jera terhadap pelaku pembalakan liar lainya,”ungkap soni

Karena hasil investigasi lembaga kami bahwasanya kawasan hutan tersebut telah diperjual belikan kepada pengusaha keturusan asal pekanbaru dan kota padang dan indentitas penjual dan pembeli kawasan hutan tersebut sudah kami miliki untuk data tambahan laporan kami ke Gakkum KLHK.

Dan ini sudah bertentangan dengan undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan untuk menjaga hutan indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia dan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliyar,”tegas soni

Terpisah saat awak media mencoba menghubungi kepala KPHP kabupaten limapuluh kota Suyogo Hutomo beliau mengatakan sudah pindah tugas ke provinsi sumatra barat dan sudah ada pengganti dirinya yang baru silahkan saja berkordinasi dengan pengganti saya saat ini,”ucapnya.

Sumber: www.ajplh.com

Publies : Pikur pradana

Berita ini 156 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolda Sulsel Pimpin Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I T.A. 2026

Aceh

Bijak Bermedia Sosial, Anggota Polsek Ranto Peureulak Sosialisasikan UU ITE Kepada Pelajar

Headline

Pemko Tanjungbalai komitmen Tata kawasan Waterfront city harus lebih bersih dan jauh dari kesan kumuh

Headline

Kasdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Sulsel Melaksanakan Peninjauan Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu Operasi Lilin-2024 di Wilayah Kota Makassar

Daerah

KABUPATEN MUARA ENIM MEMBUTUH KAN SEKDA YANG DEFINITIF

Headline

Rapat Pembentukan DPD AWIBB Banten

Headline

Divif 2 Kostrad Bersama Lippo Malls Jatim Gelar Bakti Sosial Peduli Sesama Korban Gempa Kab. Malang

Headline

Jumat Curhat Dengan Warga Lassang, Polres Takalar Imbau Warga Tetap Rukun Jelang Pemilu 2024