Sriwijayatoday.com Muara Enim SUMSEL – Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Selatan (Polda SumSel) Resor Muara Enim, berhasil ungkap kasus dalam rangka OPS Senpi Musi 2022 yang dilaksanakan secara serentak di wilayah jajaran Polda SumSel, Giat OPS Senpi Musi 2022 berlangsung selama lima belas hari. Terhitung mulai tanggal Empat Belas Februari sampai dengan tanggal Satu Maret 2022 beberapa hari lalu.
Target operasi adalah ungkap kasus yang sudah menjadi target dalam operasi kali ini, satu TO dalam operasi senpi musi 2022.
Operasi senpi Musi 2022 yang dilakukan kepolisian resor Muara Enim kali ini berhasil mengungkap satu kasus yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dan Sebelas kasus non TO sehingga total kasus yang berhasil di ungkap menjadi Dua Belas kasus.
Dua Belas kasus tersebut, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak Dua Belas orang berikut barang bukti. Antara lain, empat belas pucuk senpi, terdiri dari dua belas pucuk senjata api laras panjang, jenis Locok/Kecepek dan dua pucuk senjata api laras pendek, sabut kelapa untuk penahan peluru, bubuk mesiu, timah rokok untuk tambahan amunisi, kelahar (beering) untuk dijadikan peluru, KIP untuk pemantik ledakan, amunisi kaliber 5,56 sebanyak tiga butir.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di tiga TKP yang berbeda diantaranya di rumah, di kebun dan di kafe warung remang-remang. Kesemua para pelaku berprofesi sebagai petani.
Dari penjelasan para pelaku pemilik senjata api (Senpi) yang berhasil diamankan di beberapa kepolisian sektor (Polsek) yang berada di resor Muara Enim, senjata api laras panjang digunakan untuk menjaga kebun dari gangguan hama babi hutan, yang mengganggu tanaman karet ataupun sawit yang ditanam.
Sedangkan untuk senjata api laras pendek diduga dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
Kapolres Muara Enim AKBP. Aris Rusdyanto, S.I.K., M.Si.. “Dalam operasi senpi Musi 2022 ini, kita Polres Muara Enim berhasil melakukan ungkap kasus terbanyak di jajaran Polda SumSel dengan dua belas kasus ini. Semua ini tidak lepas dari kerja keras Satuan Reserse Kriminal dan Unit Reskrim jajaran Polres Muara Enim”. Ungkap Kapolres Muara Enim.
Untuk barang bukti hasil dari ungkap kasus Ops Senpi Musi 2022 empat belas pucuk senpira sudah diamankan dan akan di bawa ke Labfor, kemudian sebanyak lima puluh tujuh senpira serahan sementara akan diamankan di Polres Muara Enim sembari menunggu perintah pimpinan untuk di kompulir dan dimusnahkan di Polda Sumsel.” Terang Kapolres Muara Enim kepada para awak media dalam Siaran Persnya pada Jumat, 04 Maret 2022 di halaman Mapolres Muara Enim.
“Pasal yang disangkakan untuk para pelaku, pasal satu ayat satu UU darurat no.12 Tahun 1951 “Barang siapa memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak akan diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”. Pungkasnya.
(Dadang Hariansyah).(DP).