RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline

Senin, 30 Mei 2022 - 08:55 WIB

Diduga Usai Berdamai, Keluarga Terduga Pelaku Pencurian Jadi Korban Pemerasan

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Tanggamus, Sriwijayatoday.com Warga masyarakat Pekok Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus di duga jadi korban pemerasan Newsbin 29 Mei 2022.

Berawal dari rasa ketakutan Seorang Anak laki laki warga Pekon Pulau Panggung yang masih di bawah umur,tidak berani pulang kerumah karena takut perbuatanya di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ternyata dibalik tidak beraninya PG pulang kerumah karena dia tertangkap tangan oleh tetangganya hendak mencuri 4 bungkus rokok di warung SR, walaupun 4 bungkus rokok yang di ambilnya,di ambil kembali oleh pemilik warung.

meskipun gagal melakukan aksinya karena di pergoki oleh pemilik warung,tetap saja PG merasa takut perbuatannya di laporkan Kepada kepada Polisi,dan diproses secara hukum sehingga PG tidak berani pulang kerumah.

selang beberapa hari, setelah keluarga mengetahui penyebab PG Pulang kerumah jam 10:00 malam Wib,karena di luar kebiasaan sehari hari,Neneknya merasa curiga dan mencari tau apa sebenarnya penyebab PG pulang kerumah tidak seperti hari hari sebelumnya,setelah mengetahui penyebabnya.

Nenek PG beserta Pamannya menemui SR agar tidak melaporkan kejadian itu kepada  Aparat Penegak Hukum dan meminta damai secara kekeluargaan.

keinginan keluarga PG di penuhi SR dan ahirnya di fasilitasi oleh Aparat Pekon sehingga terjadilah perdamaian secara kekeluargaan,mengingat PG masih di bawah umur.

tepat nya pada tanggal 23 Mei 2022 telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak,sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur Hukum,dan perdamaian itu selain Aparat Pekon juga di ketahui oleh Babinkamtibmas setempat.

Dengan kesepakatan perjanjian perdamaian sebagai berikut:

Saya sebagai pihak ke 1 (Tersangka) berjanji:

1,tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

2,pihak pertama bersedia mengembalikan/ganti rugi 4 bungkus rokok tersebut.

3,pihak pertama menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

4,surat perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjang kasus pencurian ini di kemudian hari.

5,apabila di kemudian hari saya sebagai  pihak pertama, tersangka mengulangi perbuatan yang sama,maka saya bersedia di tuntut secara hukum Pidana dan Perdata.

Baca Juga :  Pos Satgas TNI mengadakan Vaksin Covid 19 Kepada Masyarakat di Perbatasan Papua

Setelah surat kesepakatan Perdamaian di buat dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak,keluarga PG mendatangi rumah SR untuk memenuhi janji yang tertuang dalam surat perdamaian.

 

Akan tetapi SR malah melanggar kesepakatan tersbut,dan menolak etikad baik keluarga PG yang datang dan mencoba memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 1.000.000;(satu juta rupiah) sebagai ganti rugi 4bungkus rokok tersebut,SR justru malah  mengancaman akan melanjutkan kasus itu ke jalur Hukum,ketika keluarga tidak sanggup memenuhi permintaan SR yang meminta agar keluarga PG menyediakan uang Sebesar Rp 5.000.000;(Lima Juta Rupiah) kalau tidak di penuhi uang sebesar Rp 5.000.000;(Lima Juta Rupiah) meskipun surat perdamaian sudah di sepakati dan di tanda tangani, SR tetap akan melanjutkan kasus tersebut keranah Hukum.

Dengan perasaan kecewa, Denan beserta keluarganya ahirnya pulang,karena niat baiknya tidak di Terima oleh SR.

Karena merasa takut di ancam kasus itu akan di lanjutkan ke ranah Hukum,maka malam berikut nya Denan beserta keluarganya mendatangi lagi rumah SR, dengan membawa uang  sebesar Rp 5.000.000;(Lima Juta Rupiah) sesuai permintaan SR.

Denan paman PG terduga palaku pencurian, merasa menjadi korban pemerasan, akhirnya  dengan meminta di dampingi oleh adik sepupunya yang bernama Julio, yang juga  bekerja di salah satu Media online yang ada di Provinsi Lampung dan beberapa awak media lainnya, ahirnya menemui Kepala Pekon Pulau Panggung dan menyampaikan halnya kepada Kepala Pekon, berharap agar Kepala Pekon Pulau Panggung memanggil SR secara resmi,dengan penuh harapan Uang sebesar Rp 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) yang pernah berikannya kepada SR bebera hari sebelumnya, agar di kembalikan oleh SR terduga pelaku pemerasan.

Karena menerima laporan dari Denan, Kepala Pekon  Pulau Panggung memerintahkan Sekdes dan Kadusnya agar menyelesaikan masalah tersebut.

Namun sayang seribu kali sayang SR merasa berhak atas Uang yang di terimanya, dan enggan mengembalikan yang pernah di terimanya.

Baca Juga :  *Resmi...Kapolda Sulsel Pimpin Acara Penyerahan Jabatan Kabid Humas Polda Sulsel*

Tetap saja SR mengabaikan Intruksi Kepala Pekon yang memerintahkan Sekdes dan kadusnya untuk menyampaikan permintaan keluarga PG.

Harapan tinggalah  harapan, upayanya juga tidak membuahkan hasil sebagai mana harapan Denan dan adik sepupunya ketika menemui dan mengadukan halnya kepada Kepala Pekon.

Melalui via whatsapp awak media ini mengkonfirmasi Babinkamtibmas sehubungan di wilayah Hukum Polsek Pulau Panggung ada warga masyarakat yang merasa jadi korban pemerasan, dengan sangat singkat dan tegas, melalui pesan singkat via whatsapp Babinkamtibmas menjawab,”Saya hanya menjalankan tugas Babinkamtibmas di Pekon pak, perdamaian sudah di lakukan secara kekeluargaan, dan apabila ada dugaan tindak Pidana pemerasan, silahkan di laporkan pak, ”

Lain halnya tanggapan Darmawansyah ketika di hubungi awak media melalui telfon selulernya terkait tidak terpenuhinya Permintaan Denan dan adik sepupunya (patut) diduga Intruksi Kakon Pulau Panggung tidak bertaji, sehingga di abaikan SR dan ini tanggapan Kepala Pekon Pulau Panggung, “aku No Komen terkait masalah itu”.

Seyogyanya Selaku Kepala Pekon harus bertindak tegas serta memanggil SR Agar memberikan teguran dan Edukasi serta pemahaman kepada terduga pelaku pemerasan.

Sikap tegas seorang Kepala Pekon sangat di harapkan oleh keluarga warganya.

Dalam kasus ini, seyogyanya Kepala Pekon  bersikap tegas, karena dia seorang Pemimpin sekaligus Pengayom, serta pelindung masyarakat agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat yang di duga menjadi korban  Pemerasan.

Dengan demikian tidak ada lagi warganya yang merasa di rugikan,dan menghimbau warga masyarakat yang lain agar tidak melakukan hal yang sama, dan juga kasus ini dijadikan pelajaran jangan demi keuntungan pribadi dengan cara melawan Hukum.

Selain menjadi Pemimpin yan adil dan bijak sana,juga mampu menyelesaikan masalah tanpa masalah.

Sampai berita ini di publikasikan, terduga pelaku pemerasan, belum bisa di konfirmasi. (Andre)

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sinergi TNI-Polri Edukasi Warga Taat Protokol Kesehatan

Aceh Timur

Terus Kurangi Emisi GRK: MEDCO E&P – PLN Kembali Tandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik 

Headline

Personil Polsek Polsel Polres Takalar Giatkan Operasi Yustisi Edukasi Warga Taat Prokes 

Headline

Silaturahmi Kapolres Takalar Bersama Dengan Tokoh Agama Dan Pimpinan Ormas Kabupaten Takalar 

Headline

Banteng Komando Rencong kembali melakukan Patroli Untuk Memantau Penerapan PPKM Mikro khususnya di Kelurahan Bara Baraya Utara dan Timur.

Aceh Timur

Bawaslu Umumkan 10 Nama Lulus Tes Calon Anggota Panwaslih

Daerah

PNBP Pasca Produksi 10 % Dirasa Bentuk Penindasan Terhadap Nelayan, Nelayan Menolak Keras!!

Headline

Malam-Malam Sidak di Dua Polsek, Ini Pesan Kapolres Gowa