RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Pristiwa

Senin, 7 Maret 2022 - 09:30 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu di Baradatu

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

Kabiro kabupaten Waykanan,Basirawan Sriwijayatoday.com

Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (07/03/2022).

Tersangka berinisial WAS (21) dan DS (22) keduanya warga Kampung Dono Mulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 11.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak.

Baca Juga :  Pengurus PDIP Kecamatan Bintang Bayu Sergai Diduga Dizolimin Polres Sergai

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, saat di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan petugas mencurigai ada 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor honda C.70 warna hitam.

selanjutnya kendaraan di berhentikan dan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisial WAS dan DS langsung diamankan oleh petugas.

Baca Juga :  Stop Komentar Negatif Kepada Kepolisian Aceh Timur, Terkait Kegiatan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal

Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam bok sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama rekannya DS.

Yaitu satu bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Sriwijayatoday.com

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Hebohkan Banda Alam

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : GPM dan OPM Polri 2025, Polsek Gunung Megang Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pangan Murah

Aceh

Jelang Lebaran, Polres Aceh Timur Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2024

Aceh

Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional

Aceh Timur

GMPK MINTA KEJARI ACEH TIMUR PERIKSA DANA RESES DAN SPPD DPRK ACEH TIMUR TAHUN 2020

Hukum & Kriminal

MENELANJANGI ADE ARMANDO

Aceh

Operasi Zebra Seulawah 2023 Polres Aceh Timur Dimulai Hari Ini, Simak Pelanggaran yang Diincar

Berita Sumatera

Setubuhi Anak Tiri, Sukarmin Di Ganyang Team Alap-alap Unit Reskrim Polsek Semendo