RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Ekonomi / Headline / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:22 WIB

Stop Komentar Negatif Kepada Kepolisian Aceh Timur, Terkait Kegiatan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal

Saiful Amri - Penulis Berita

by Mukhsin*

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Mukhsin mantan aktivis Anti korupsi meminta kepada semua pihak, stop komentar negatif terhadap penegak hukum Aceh Timur. “Jangan sembarang komentar, apalagi menyalahi aparat hukum pada kejadian kebakaran dikecamatan Rantau Panjang. Dikarenakan upaya menyelesaikan pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling memerlukan payung hukum yang lebih kuat, persoalannya melibatkan sejumlah aspek yang saling berkaitan di tengah masyarakat.” Tegasnya pada Sriwijayatoday.com disebuah warung kopi, desa Aluebu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat. Rabu (16/03/2022)

Lanjutnya, seharusnya yang dipersalahkan pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh, Bukan penegak hukum. “Persoalan penambangan minyak di Kecamatan Rantau Panjang ini sudah cukup lama namun upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sendiri dalam menyelesaikan persoalan pengeboran sumur minyak ilegal terindikasi tidak ada sama sekali, padahal dampak negatif terhadap lingkungan cukuplah besar. Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi salah satu fokus utama dalam penertiban praktik tersebut”.

Tambahnya, tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan mengatakan bahwa sampai dengan Oktober 2020 tercatat sebanyak 4.500 sumur ilegal masih beroperasi di Indonesia, dengan total produksi sekitar 2.500 barel minyak per hari.

Mayoritas sumur ilegal tersebut berlokasi di Sumatra bagian tengah dan selatan, baik itu di dalam maupun di luar wilayah kerja migas.

Baca Juga :  Partai Gerindra Peduli Bantu Warga Sekadau Terdampak Banjir

Mukhsin menuturkan, kehadiran praktik illegal drilling lebih banyak berdampak negatif dibandingkan dengan dampak positif yang ditimbulkan.

Untuk itu, dia menilai, itu adalah tugas dari pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Provinsi Aceh untuk menyusun payung hukum yang kuat agar sumur-sumur ilegal tersebut dapat diberdayakan, dan lebih terpantau dari aspek keselamatan, serta lingkungan.

“Jadi jika ada tokoh-tokoh mengatakan kegiatan praktik iligal driling tersebut terlaksana dikarenakan adanya dugaan setoran kepada pihak-pihak oknum penegak hukum, itu merupakan pemikiran yang kurang sehat. Apalagi mempersalahkan saat pimpinan Kapolres yang baru menjabat. Sementara, praktek ilegal driling atau kegiatan sumur minyak ilegal itu sudah berlangsung puluhan tahun lamanya.

Menurut dia, sangatlah tidak tepat berkomentar mempersalahkan aparat hukum, terutama pihak kepolisian. Tapi Pemerintah kabupaten Aceh Timurlah yang mestinya bertanggung jawab untuk menjadikan sumur-sumur itu legal. Nantinya bisa menambah catatan capaian lifting nasional apabila sudah ada payung hukum yang mengatur secara jelas. Selain itu, sumur ilegal juga dapat menjadi bagian pendapatan negara. Tegas Mukhsin kepada Sriwijayatoday.com

“Konsep Perpres maupun Permen sudah disampaikan oleh Kepala SKK Migas ke Menteri ESDM pada 31 Maret 2021,” katanya dalam acara Mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal, direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga pernah mengatakan, pemerintah tengah mengusulkan adanya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Baca Juga :  LSM-LPK, KEMBALI MENGAJUKAN SURAT KEBERATAN ATAS SIKAP KEPADA SMK NEGERI 04 MAKASSAR TERKAIT INFORMASI PUBLIK

Mukhsin menjelaskan, revisi Permen itu tengah diusulkan untuk merevisi sejumlah poin, seperti menambah definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun di luar wilayah kerja yang sebelumnya hanya terdapat definisi tentang sumur tua.

Dalam revisi itu juga akan mengatur adanya tim koordinasi yang melibatkan sejumlah stakeholders, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan juga akan menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Lebih lanjut, Mukhsin menambahkan bahwa revisi Permen itu juga akan melakukan pengaturan dan pengelolaan, serta produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja, serta adanya penegasan tentang aspek lindung lingkungan, aturan tentang harga acuan ongkos angkat angkut, penguatan fungsi pembinaan, hingga pengawasan BUMD/KUD oleh pemda. Pungkasnya. (yahdien)

*) Mantan aktifis anti korupsi Aceh Timur

Alue Bu Tuha, Peureulak Barat 16 Maret 2022

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pelaksanaan Zoom Meeting Gerai Vaksin Presisi Polri di SMA N 3 Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya

Daerah

Pelaksanaan Zoom Meeting Gerai Vaksin Presisi Polri di SMA N 3 Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya
Road To PON Aceh Sumut XXI, Aceh Timur Siap Sambut Kontingen Takraw

Aceh

Road To PON Aceh Sumut XXI, Aceh Timur Siap Sambut Kontingen Takraw
Unit Patroli Samapta Polres Takalar Sambangi Pasar, Beri Rasa Aman Dan Imbauan Prokes 

Headline

Unit Patroli Samapta Polres Takalar Sambangi Pasar, Beri Rasa Aman Dan Imbauan Prokes 
Sebelum Sidang Mediasi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Kelompok Tani SKS Di PN Pasabar,Muncul Ketegangan Yang Dipicu Kuasa Hukum Penggugat

Headline

Sebelum Sidang Mediasi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Kelompok Tani SKS Di PN Pasabar,Muncul Ketegangan Yang Dipicu Kuasa Hukum Penggugat
Berkah Ramadhan, Koramil 04/Jatiasih Bersama Donatur Bagikan Takjil

Headline

Berkah Ramadhan, Koramil 04/Jatiasih Bersama Donatur Bagikan Takjil
Outfit Musim Panas Agar Tetap Nyaman dan Stylish

Ekonomi

Outfit Musim Panas Agar Tetap Nyaman dan Stylish
Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri

Ekonomi

Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri
Ratusan Batang Tanaman Ganja Ditemukan di Kebun Warga

Aceh

Ratusan Batang Tanaman Ganja Ditemukan di Kebun Warga