RajaBackLink.com

Home / Headline / Opini

Kamis, 17 Maret 2022 - 10:32 WIB

PERIKSA KEGILAAN SYAIFUDIN DAN TANGKAP KEMBALI

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

Sriwijayatoday.com | Bandung – Banyak yang menyatakan malas menanggapi ocehan tidak bermutu dan ngawur orang yang mengaku pendeta yang murtad dari agama Islam. Syaifuddin Ibrahim atau Abraham ben Moses namanya. MUI minta tangkap dan proses hukum Syaifuddin. PGI juga kesal atas ulah pendeta yang tukang provokasi dan kontroversial ini.

Kini melalui media sendiri murtadin itu menyatakan agar kurikulum pesantren diubah karena menyebabkan terorisme dan radikalisme, menghapus 300 ayat Qur’an, serta melarang haji jika ia menjadi Menag. Menurutnya haji hanya menguntungkan Saudi. Ia seenaknya menyebut umat Islam “kadrun” dan “sontoloyo”.

Memang keterlaluan Syaifudin ini. Dua pelanggaran telah ia lakukan. Pertama pelanggaran akal sehat, artinya ia memang terganggu ingatannya atau gila. Kedua, melanggar hukum karena ia melakukan penodaan agama. Untuk pertama sebaiknya disiapkan kamar tempat perawatan di Rumah Sakit Jiwa dan untuk kedua diproses hukum atas kejahatan yang dilakukannya.

Baca Juga :  LANGKAH PERLAWANAN MUHAMMADIYAH

Seperti sejawatnya M Kece dan Paul Zhang, Syaifudin dalam melakukan penyerangan agama itu seperti ada disainer atau sutradaranya. Sekurang-kurangnya ada protektor. Misi yang diemban adalah untuk mengacaukan dan membuat kegaduhan di kalangan umat atau masyarakat. Media sosial dianggap sebagai sarana yang strategis untuk membangun kekacauan tersebut.

Pendeta sontoloyo seperti Syaifudin ini harus diberangus bersama-sama baik oleh MUI maupun PGI atau lembaga keagamaan lainnya. Proses hukum yang dijalankan dan sanksi yang ditetapkan harus mampu memberi efek jera. Bukan merangsang untuk mengulangi perbuatan.

Syaifudin adalah teroris dan radikalis. Minimal menjadi orang yang tak suka pada perbedaan atau intoleran. Pemerintah tidak boleh membiarkan makhluk seperti ini. Keberadaannya harus dibatasi dan jika bisa, dieliminasi. Saatnya membuktikan bahwa bukan hanya umat Islam yang diburu dan dikriminalisasi. Paul Zhang dan Syaifudin harus ditangkap, diproses dan dihukum berat.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Massal di Banten, Kapolri Tekankan Target 70 Persen di Akhir Tahun Tercapai.

Agar ada rasa takut dan tidak menjadi residivis maka ke depan sebaiknya sanksi atas perbuatan pidana penodaan agama diubah dan ditingkatkan menjadi 10 (sepuluh) tahun. Ancaman 5 (lima) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 156 a KUHP saat ini dianggap terlalu ringan dan tidak efektif. Syaifudin atau Abraham ben Moses pernah dihukum 4 tahun pada tahun 2017 atas delik penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Ungkapan pendeta gila Syaifudin termasuk kualifikasi Islamophobia. Mengingat juga tanggal 15 Maret lalu PBB menyatakan perang melawan Islamophobia, maka inilah momentum untuk menyeret kembali pendeta gila itu ke ruang pengadilan dimana pun ia berada.

Abraham Moses adalah penjahat yang harus di penjara kembali. Tangkap segera meskipun jika kini si murtadin itu berada di luar negeri.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 17 Maret 2022

Pewarta : yahdien

Berita ini 106 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan

Headline

*Kapolres Jeneponto AKBP BUDI HIDAYAT, S.I.K. Pimpin Latihan Pra Ops Ketupat Lipu 2024*

Berita Sumatera

Hilmi Dt.Maro Merupakan Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Kab. Lima Puluh Kota Terpilih (Dt,S) Ke Polres Lima Puluh Kota Pada Tanggal 29 Desember 2020 Yang Lalu.

Headline

Kapolres Aceh Timur Lepas Peserta TAKAT II Tahun 2023

Headline

Sentu Hati Kanit Binmas Polsek Makassar KePengurus Masjid Maradekaya

Headline

Polsek Serbajadi Polres Aceh Timur Temukan 145 Kg Narkoba

Headline

Pangdam Hasanuddin Sholat Subuh Sekaligus Berikan Tausiyah di Masjid Nur Yaasin Gowa*

Headline

Serah Terima Jabatan, Lima Perwira Polres Gowa Resmi Berganti