RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Hukum & Kriminal

Selasa, 5 April 2022 - 19:28 WIB

Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur Tangkap Dua Terduga Pelaku Pemerkosa Anak di Ranto Peureulak

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Peudawa Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak hingga saat ini korban hamil 8 bulan. Peristiwa yang menimpa anak yatim ini terjadi mulai sekira bulan Agustus 2021 silam di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.

“Pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban,” ungkap Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution,S.H, Selasa, (05/04/2022).

Menurutnya kronologi kejadian berawal sekira pada bulan Agustus 2021 telah terjadi jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, EM yang tinggal bersama kakaknya karena ibunya merantau di Malaysia. Pencabulan terjadi berkali-kali dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban, namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan adalah MD. Baik MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap EM tidak duiketahui oleh IW dan sebaliknya.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam Team Alap - Alap Unit Reskrim Polsek Semende Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” lanjut Kasihumas.

Sekira pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan test dengan alat test kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.

Mengetahui hal yang demikian, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia. Setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa pada putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur pada Kamis, (24/04/2022).

Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jum’at, (25/04/2022) sekira pukul 22.00 WIB MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala. Selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, Tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.

Baca Juga :  Kapolsek Serbajadi Membantu dengan Tulus Anak Penderita Hidrosefalus

“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” Jelas Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution,S.H.

Pewarta: yahdien

Berita ini 104 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Pimpin Apel Penerimaan Siswa Latja SPN Polda Aceh, Ini Pesan Kapolres Aceh Timur

Aceh

Berkesempatan Dapat Umrah Gratis, Warga Antusias Ikut Vaksinasi Merdeka di Lhokseumawe

Aceh Timur

Jadi Pembina Upacara, Kanit Turjawali Satlantas Polres Aceh Timur Ingatkan Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Aceh Timur

Plt. Sekda dan Kadisparpora Hadir dan Buka Open Turnamen Bola Kaki Piala Ketua DPRK Aceh Timur.

Daerah

Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Diduga Edarkan Sabu

Aceh

Media Citra Aceh Lakukan Rapat Pengurus Sekaligus Syukuran

Aceh

Parah, Akses Jalan Seuneubok Pempeng rusak dan berlumpur, Warga Keluhkan Keadaan Ini

Aceh

Dek Gam : 18 Tahun Damai, Pemerintah Indonesia tidak Komitmen Merawat Perdamaian di Aceh