Sriwijayatoday.com, Muara Enim Sumatera Selatan – Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Muara Enim soroti adanya dugaan praktik penyalahgunaan petunjuk teknis (JUKNIS) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di wilayah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Kamis, 07 Maret 2022.
Adanya dugaan penyalahgunaan Juknis Dana BOS tersebut, membuat ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Taufik Hermanto bersama tim mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kabupaten Muara Enim, prihal mempertanyakan langsung ke Dinas Pendidikan terkait adanya dugaan praktik penjualan buku LKS yang dilakukan oleh oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kami sangat menyayangkan adanya oknum guru dan sekolah yang menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa sekolah, sedangkan pemerintah sudah mengatur kebijakan di dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal 181.
Dan mengacu kepada peraturan pemerintah no 17 tahun 2010 pasal 181. “Papar Taufik kepada wartawan Jum’at, 08 April 2022.
Dalam hal ini kami selaku kontrol sosial masyarakat dan pemerintah baik daerah maupun pusat akan melaporkan secara tertulis terkait adanya oknum guru dan sekolah yang diduga melanggar aturan tersebut. Bahkan, jika perlu kita laporkan sampai ke tingkat kementerian agar menjadi efek jera dan menjadi contoh bagi guru dan sekolah yang lain. ” Tegasnya.
Menanggapi adanya indikasi dugaan penyalahgunaan Juknis Dana Bos, Ramlie Kepala Bidang (KABID) SMP menyampaikan larangan penyalahgunaan dana BOS tahun 2022.
“Kami sangat senang dan berterimakasih adanya koreksi di lapangan oleh rekan-rekan kontrol sosial masyarakat, kami sangat terbantu atas informasi yang saudara sekalian sampaikan. “Ujar Kabid SMP.
“Bila ada oknum yang melanggar ketentuan Petunjuk Teknis (JUKNIS) kami akan berikan sanksi berupa teguran tertulis ataupun pemanggilan langsung kepada oknum guru yang melanggar juknis penyalahgunaan dana BOS tersebut, hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memberikan pemahaman kembali ke satuan pendidik dan peserta didik.”Terangnya kepada wartawan.
Putri, S.Si., selaku staf bidang SMP menerangkan kepada wartawan bahwa larangan penyalahgunaan dana BOS tahun 2022 salah satunya adalah tertuang…
“Dalam pasal 42 ayat 1 di sebutkan : pengelolaan dana BOS kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan atau peralatan lainnya kepada satuan pendidik dan atau peserta didik. “Terangnya kepada wartawan.
“Jadi bila ada oknum guru yang menyalahgunakan Juknis yang sudah ditentukan, artinya oknum tersebut sudah melakukan pelanggaran.” Pungkasnya.
(Dadang Hariansyah)