RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 13 April 2022 - 18:53 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Kotabumi Way Kanan

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

 

www.sriwijayatoday.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (13/04/2022).

Tersangka berinisial HA (37) berdomisili di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap di Kampung Kotabumi Way Kanan.

Baca Juga :  Pasca Meroketnya Harga TBS, Warga Kelurahan Parit Culum 1 Keluhkan Pemaling TBS di Pokoknya

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HA di kediamannya tanpa perlawanan.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram.

Baca Juga :  Sutarmidji Gubernur Kalbar Marah Besar Perusahaan Sawit Sebabkan Polemik Banjir, Tak Peka Lingkungan dan Akan Audit PAP Puluhan Tahun "Mereka Harus Bayar"

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna silver, 4 buah seperangkat alat hisab Bong, handphone dan 402 buah plastik klip bening berbagai ukuran.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkapnya.

Basirawan

Berita ini 89 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pj Bupati Aceh Timur Terima Silaturrahmi dan Audiensi Pimpinan MPU

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Terima Silaturrahmi dan Audiensi Pimpinan MPU
Kelola Anggaran Dengan Baik, Kodam XII/TPR dan Brigif 19/KH Terima Penghargaan dari DJPB Prov Kalbar

Daerah

Kelola Anggaran Dengan Baik, Kodam XII/TPR dan Brigif 19/KH Terima Penghargaan dari DJPB Prov Kalbar
Kapolres Muara Enim: Pelaku Penambangan Batu Bara Ilegal Akan Kami Pidanakan Semua Secara Maksimal.

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim: Pelaku Penambangan Batu Bara Ilegal Akan Kami Pidanakan Semua Secara Maksimal.
Kirab Pemilu 2024. Ini Kata Ahyaudin, S.E.,.

Berita Sumatera

Kirab Pemilu 2024. Ini Kata Ahyaudin, S.E.,.
Menkumham Yasonna Laoly Tandatangani Prasasti Peresmian UKK Di Mandailing Natal

Berita Sumatera

Menkumham Yasonna Laoly Tandatangani Prasasti Peresmian UKK Di Mandailing Natal
Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Usaha Tambang Galian C di Melawi Mendapat Sorotan Dari Ketua DPC LAKI Rafinus, A.Md

Daerah

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Usaha Tambang Galian C di Melawi Mendapat Sorotan Dari Ketua DPC LAKI Rafinus, A.Md
Kurang Dari 24 Jam Team Alap – Alap Unit Reskrim Polsek Semende Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berita Sumatera

Kurang Dari 24 Jam Team Alap – Alap Unit Reskrim Polsek Semende Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Peduli, Kapolsek Mendahara Ilir Berikan Bantuan Sosial Kepada Korban Banjir Rob

Daerah

Peduli, Kapolsek Mendahara Ilir Berikan Bantuan Sosial Kepada Korban Banjir Rob