RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 20 April 2022 - 03:57 WIB

Dugaan Permerkosaan, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur  Tim Kuasa Hukum SF (27) telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polres Aceh Timur ke Mahkamah Syariyah Idi, atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Tarmizi Yakub, S.H.,M.H., yang merupakan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) hari ini Selasa, (19/4/2022) telah mengajukan permohonan Praperadilan kepada Mahkamah Syar’iyah Idi dan sudah terdaftar dengan nomor register 1/JN.Pra/2022/MS.Idi dengan alasan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya masih prematur dan belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana di syaratkan UU yang berlaku.

“Praperadilan Ini merupakan upaya hukum yang dapat kami lakukan terhadap penyidik atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Penyidik Polres Aceh Timur terhadap klien kami, pada hari Jumat (8/4) lalu. Selain Prematur dengan belum terpenuhi dua alat bukti, dalam kasus ini juga adalah tindakan fitnah yang dilakukan oleh anak pelapor dengan motif sakit hati terhadap klien kami,” ungkap Tarmizi

Baca Juga :  Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)Kota Makassar Bakti Sosial Kelokasi Kebakaran Aspol Perintis Makassar.

Selain itu, Kuasa Hukum juga menyayangkan tindakan Polres Aceh Timur melalui Seksi Humas dengan telah menggiring opini terhadap SF seakan-akan telah bersalah dengan menyebarkan berita penetapan tersangka dan penahanan di sertai foto tersangka

“Polres Aceh Timur melalui siaran pers humas, Rabu, (12/4) lalu telah mengiring opini seakan-akan klien kami sudah bersalah, dengan menyebarkan berita penetapan tersangka ke berbagai media dan itu merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang berjalan, menurut kami penegakan hukum yang hanya lips service dan tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkap Ketua Peradi SAI DPC Banda Aceh

Lebih lanjut, Tarmizi mengungkapkan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Penyidik Polres Aceh Timur tersebut telah mencederai rasa keadilan, serta tidak memiliki empati dan rasa kemanusiaan antar sesama manusia yang sedang berhadapan dengan hukum untuk menjaga nama baik dan menjunjung tinggi azas hukum praduga tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Anggota DPRD Peduli,(M.zen sukri) dari Fraksi partai Grindra,,   kunjungi korban kebakaran,

Sementara itu, perkara yang dituduhkan kepada klien sebagaimana surat penetapan tersangka dan penahanan adalah bahwa SF telah melakukan Jarimah perkosaan dan Jarimah pelecehan seksual terhadap SR pada tanggal 28 maret 2021.

“sementara Klien kami dari tanggal 8 Maret s/d 8 April 2021 tidak berada di Dayah tempat tuduhan terjadi peristiwa jinayat, bahkan tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2021 klien kami sedang sakit di Aceh Tamiang dan klien kami melaksanakan tugas kampus yaitu KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat), untuk hal tersebut kita punya bukti dan saksi yang akan kita hadirkan ke Persidangan nantinya” jelasnya

Pungkasnya, Tarmizi Yakub Ketua Tim Kuasa Hukum menyayangkan tindakan yang telah menetapkan Tersangka SF tanpa memeriksa dulu saksi yang meringankan dan membantah tuduhan tersebut oleh Penyidik Polres Aceh Timur yang telah melanggar Asas legalitas, Profesionalitas, Netralitas dan Asas Prosedural, Serta Perkap KAPOLRI tahun 2019 sehingga sangat merugikan terhadap kliennya.

Pewarta: yahdien

Berita ini 97 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Gowa Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H di Gedung Pelayanan Terpadu

Headline

Polres Gowa Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H di Gedung Pelayanan Terpadu
Hari Bakti Rimbawan 2022, Bhabinkamtibmas di Gowa Ikut Bagikan Bibit Pohon dan Buah ke Masyarakat

Headline

Hari Bakti Rimbawan 2022, Bhabinkamtibmas di Gowa Ikut Bagikan Bibit Pohon dan Buah ke Masyarakat
Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi 8 Korban Penembakan KKB

Headline

Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi 8 Korban Penembakan KKB
MENGUAK PERAN PARPOL MENEGAKKAN PERADABAN POLITIK

Headline

MENGUAK PERAN PARPOL MENEGAKKAN PERADABAN POLITIK
Dituding ada Menyebut Kleinnya Donatur Utama Paslon Capres 02 di Sumut, Alamsyah Laporkan Media Online Terbitan Sumut

Headline

Dituding ada Menyebut Kleinnya Donatur Utama Paslon Capres 02 di Sumut, Alamsyah Laporkan Media Online Terbitan Sumut
Berbagi Kebahagiaan Koramil 04/Pulogadung Berikan Bantuan Beras

Headline

Berbagi Kebahagiaan Koramil 04/Pulogadung Berikan Bantuan Beras

Headline

Semarakkan HUT Bhayangkara Ke 76, Polsek Tanjung Agung Dan Unsur Tripika Gelar Acara Acara Halal Bihalal

Daerah

Semarakkan HUT Bhayangkara Ke 76, Polsek Tanjung Agung Dan Unsur Tripika Gelar Acara Acara Halal Bihalal