RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 20 April 2022 - 04:58 WIB

Seorang Pemuda di Banjarmasin Diringkus Polres Way Kanan Modus Sewa Mobil

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

 

 

Www.Sriwijayatoday.com
FD alias Feri (32) berdomisili di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diduga pelaku penggelapan satu unit mobil daihatsu grand max pick up berhasil di amankan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung. Selasa (19/04/2022).

www.sriwijayatoday.com
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan bahwa modus pelaku menyewa mobil korban dengan bayaran Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari.

Saat itu, pelaku bertemu korban pada hari Kamis, 04-06-2020 pukul 11:00 WIB dengan datang kerumah korban di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Setelah tiba di rumah korban an.Heriyanto, pelaku berkata bermaksud untuk menyewa mobil selanjutnya Feri langsung membawa mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam No.Pol: BE 9302 WB milik Heriyanto.

Sambung Kasat, pada hari Senin, 08-06-2020 pelaku datang kerumah korban memberikan uang sebesar Rp.1. juta rupiah untuk biaya sewa mobil tersebut.

lalu sekitar 2 (dua) minggu kemudian pelaku datang lagi memberikan uang sebesar Rp.1. juta rupiah dan terakhir pada bulan September 2020 Feri memberikan uang sebesar Rp.3. juta rupiah.

Namun hingga saat ini pelaku tidak memberikan uang sewa atau rental mobil, ditambah mobil korban pun tidak ada kabar oleh pelaku sampai hari ini.
Akibat dari kejadian penggelapan tersebut korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu pada tanggal 4 Januari 2021.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Minggu, 17-04-2022 pukul 00:30 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

(Basirawan

Berita ini 129 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

23 Kali Beraksi, 10 Pelaku Begal Diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan

Berita Sumatera

Jadi Khotib Sholat Jum’at Di Masjid Al- Hikmah Mako Polres Pagaralam. Ps. Kanit Provos Polsek PAU ( Aipda Iman Setiawan, SE ) ini yang di sampaikan

Aceh Timur

Bawaslu Umumkan 10 Nama Lulus Tes Calon Anggota Panwaslih

Daerah

Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Amankan 5 Tersangka Terkait Kasus Sabu di Simpang Hulu

Aceh

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Kurir Narkoba.

Aceh

Bupati Rocky Ingatkan Nakes Saat Sidak RSUD SAAS: Jangan Sampai Ada yang Belum Divaksin

Daerah

Warga Berharap Polisi dan Satpol PP Tindak Tegas Kelompok Motor Membuat Bising di Bundaran Tugu Narutu Melawi Pada Malam Hari

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024, Atlet Cabang Sepak Takraw Kembali Buru Emas Nomor Team Doubel Event