RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 20 April 2022 - 04:58 WIB

Seorang Pemuda di Banjarmasin Diringkus Polres Way Kanan Modus Sewa Mobil

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

 

 

Www.Sriwijayatoday.com
FD alias Feri (32) berdomisili di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diduga pelaku penggelapan satu unit mobil daihatsu grand max pick up berhasil di amankan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung. Selasa (19/04/2022).

www.sriwijayatoday.com
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan bahwa modus pelaku menyewa mobil korban dengan bayaran Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari.

Saat itu, pelaku bertemu korban pada hari Kamis, 04-06-2020 pukul 11:00 WIB dengan datang kerumah korban di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Setelah tiba di rumah korban an.Heriyanto, pelaku berkata bermaksud untuk menyewa mobil selanjutnya Feri langsung membawa mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam No.Pol: BE 9302 WB milik Heriyanto.

Baca Juga :  PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SMP NEGERI 1 RUMBIA KABUPATEN JENEPONTO BELANGSUNG AMAN DAN LANCAR.

Sambung Kasat, pada hari Senin, 08-06-2020 pelaku datang kerumah korban memberikan uang sebesar Rp.1. juta rupiah untuk biaya sewa mobil tersebut.

lalu sekitar 2 (dua) minggu kemudian pelaku datang lagi memberikan uang sebesar Rp.1. juta rupiah dan terakhir pada bulan September 2020 Feri memberikan uang sebesar Rp.3. juta rupiah.

Namun hingga saat ini pelaku tidak memberikan uang sewa atau rental mobil, ditambah mobil korban pun tidak ada kabar oleh pelaku sampai hari ini.
Akibat dari kejadian penggelapan tersebut korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu pada tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga :  Soal Bangunan Box Culvert di Desa Suka Maju, Ini Kata Warga

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Minggu, 17-04-2022 pukul 00:30 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

(Basirawan

Berita ini 114 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Naik Turun Rumah Pemdes Wawontulap realisasikan BLT-DD Ke 133 KPM

Daerah

Naik Turun Rumah Pemdes Wawontulap realisasikan BLT-DD Ke 133 KPM
Kementerian Kelautan dan Perikanan Kembali Tinjau Tambak di Aceh Timur

Aceh Timur

Kementerian Kelautan dan Perikanan Kembali Tinjau Tambak di Aceh Timur
Wali kota Pagaralam Alpian Maskoni: Sempat Timbul Rasa Takut Penyuntikan Vaksin Perdana

Berita Sumatera

Wali kota Pagaralam Alpian Maskoni: Sempat Timbul Rasa Takut Penyuntikan Vaksin Perdana
GMPK Adakan Seminar Nasional Pendidikan Anti Korupsi Untuk Kepala Sekolah di Kabupaten Aceh Timur

Aceh

GMPK Adakan Seminar Nasional Pendidikan Anti Korupsi Untuk Kepala Sekolah di Kabupaten Aceh Timur
INI KIAT POLSEK SEPAUK CEGAH KRIMINALITAS DI SAAT BANJIR

Daerah

INI KIAT POLSEK SEPAUK CEGAH KRIMINALITAS DI SAAT BANJIR
Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut
Di Iringi Doa dan Santunan Anak Yatim, Milad GAM ke 45 Berlangsung Khidmad

Aceh

Di Iringi Doa dan Santunan Anak Yatim, Milad GAM ke 45 Berlangsung Khidmad
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berhasil Amankan Barang Diduga Narkotika Jenis Sabu di Perbatasan Entikong Sanggau

Daerah

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berhasil Amankan Barang Diduga Narkotika Jenis Sabu di Perbatasan Entikong Sanggau