RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 25 April 2022 - 02:20 WIB

Di Peunaron Aceh Timur, Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Dua ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Minggu, (24/04/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H. mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser).

Setelah mendapatkan Informasi tersebut kapolsek bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi terdapat dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal.

“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.” Sebut Kapolsek.

Baca Juga :  *Kapolda Sulsel Tinjau Vaksinasi Pelajar Se Kabupaten Maros*

Selanjutnya, kami bersama rekan dari Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL masih mengamankan lokasi sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. kata Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H.

Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas dari Kepolisian Sektor Serbajadi, Koramil 01 Pnr/Peunaron dan FKL kembali ditemukan satu ekor harimau yang terjerat.

Jaraknya sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan, jadi jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat menjadi 3 (tiga) ekor.

Baca Juga :  DivHubinter Polri Berkontribusi Kembangkan Strategi Keamanan Regional Melanesian Spearhead Group

Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 140 kali dibaca

Share :

Baca Juga

H. Ruslan M Daud Gelar Halal Bihalal di Meuligoe Residence Bireuen

Headline

H. Ruslan M Daud Gelar Halal Bihalal di Meuligoe Residence Bireuen
Kapolres Aceh Timur; Cuaca Ekstrim, Hati Hati Berkendara Waspadai Jalan Berlubang

Headline

Kapolres Aceh Timur; Cuaca Ekstrim, Hati Hati Berkendara Waspadai Jalan Berlubang
Polres Takalar Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78 Dengan Menggelar Kegiatan Bakti Sosial

Headline

Polres Takalar Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78 Dengan Menggelar Kegiatan Bakti Sosial
Jalin Sinergitas Antar Forkopimda, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Apel Besar Akhir Masa Jabatan Gubernur Sulsel*

Headline

Jalin Sinergitas Antar Forkopimda, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Apel Besar Akhir Masa Jabatan Gubernur Sulsel*
Personel Polres Lhokseumawe Gelar Razia Petasan

Headline

Personel Polres Lhokseumawe Gelar Razia Petasan
HUT-RI Ke-79 Kapolres Muara Enim Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Berita Polisi

HUT-RI Ke-79 Kapolres Muara Enim Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci
Dewan masjid indonesia (DMI) kecamatan makassar berbagi kepada petugas masjid

Headline

Dewan masjid indonesia (DMI) kecamatan makassar berbagi kepada petugas masjid
Derita Halimatun Sakdiah Terbungkus Rapi di Gubuk Ini, Siapa Peduli ?

Headline

Derita Halimatun Sakdiah Terbungkus Rapi di Gubuk Ini, Siapa Peduli ?