RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 27 April 2022 - 21:48 WIB

Salahgunakan Wewenang dan Menghilang Selama 6 Tahun, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Ditangkap Polisi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin, (25/04/2022) malam berhasil mengamankan KM, (40 tahun) mantan Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010 sampai dengan 2015 yang menghilang sejak tahun 2016 terkait dugaan kasus korupsi dana pensiun (TASPEN).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. Rabu, (27/04/2022) mengatakan, KM ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memperoleh informasi bahwasanya KM sekarang bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung Kecamatan Langsa Lama.

Baca Juga :  Babinsa Menteng Himbauan Prokes, Dan Bagikan Masker Ke Warga

“KM menjadikan tempat persembunyiannya untuk bekerja terkadang menginap. Dari informasi tersebut anggota kami mulai melakukan pengintaian dan tepatnya pada Senin, (25/04/2022) sekira Pukul 18.45 WIB anggota kami melihat KM keluar dari Tambak untuk pulang ke rumahnya. Anggota yang terus mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Selanjutnya KM dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, sebelumnya KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016 dan yang bersangkutan tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai saksi. Semenjak itulah KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak bulan Maret 2016 hingga tertangkap kemarin. sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sukseskan Perayaan HUT AW-DI Dan DPC AW-DI Ketum DPP AW-DI Apresiasi Solidaritas Insan Pers Muara Enim

Sementara itu kerugian negara yang diakibatkan oleh KM hasil Audit BPKP Rp.785.922.680,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah). Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolda Sulsel Berikan Penghargaan Kepada Personil Polri yang Berprestasi*

Aceh

HUT Ke-71 Humas Polri, Polda Aceh Gelar Donor Darah

Headline

Pamen Ahli Bidang Ekonomi Poksahli Mewakili Pangdam Menghadiri Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Sulsel Tahun 2024

Headline

DEMI MEMBANTU MASYARAKATNYA, KEPALA DESA GALIH LUNIK RELA PANAS PANASAN

Headline

Pangdam XIV/Hsn Melaksanakan Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-78 Persit KCK Tahun 2024*

Headline

Gugah Disiplin Prokes Masyarakat, Satbinmas Polres Melawi Gelar Kegiatan KRYD dan Mobile Masker

Berita Sumatera

Hilmi Dt.Maro Merupakan Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Kab. Lima Puluh Kota Terpilih (Dt,S) Ke Polres Lima Puluh Kota Pada Tanggal 29 Desember 2020 Yang Lalu.

Headline

Dua Guru Ditembak Mati, KKB Pelanggar HAM Sejati