RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 27 Juli 2021 - 02:57 WIB

Kelurahan Bara Baraya Utara melakukan giat penyemprotan disinfektan.

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

 

Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid. Penanganan COVID pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID19.

 

SRIWIJAYATODAY.COM.//MAKASSAR,

Giat penyemprotan itu dilakukan di jalan Muh.Yamin lr.4/5 dan jalan Kerung Kerung lr.12 Kelurahan Bara Baraya Utara pada hari Senin 26-7-2021 jam 10 pagi.

 

Dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), kegiatan penyemprotan berjalan dengan lancar sampai selesai.

demikian penyampaian ibu Lurah saat itu memandu giat tersebut.

 

Salah seorang warga mengatakan di depan awak media bahwa” usaha yang dilakukan hanya menjadi sia sia kalau kita tidak patuh terhadap protokol kesehatan,Jangan berpikiran bahwa semuanya akan beres hanya dengan mengandalkan penyemprotan ini.

Mari kita saling mengingatkan, kita harus patuh terhadap protokol kesehatan. Yang mana kita harus selalu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.

Sebab harapan kita semua menginginkan agar bencana ini segera berlalu”

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Lurah selaku kepala pemerintahan, Bhabinkamtibmas, Linmas serta Korlap. Sementara itu turunnya surat edaran walikota Makassar,

Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar

 

Hal ini berdasar:

 

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Maluku dan Papua

Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid. Penanganan COVID pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID – 19.

Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimalksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

 

MYH.

Berita ini 116 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Wujud Kepedulian, Kapolsek Marbo Layani Antar Jemput Warga Lansia Guna Mendapatkan Vaksin

Headline

Polres Gowa Sambut Kunjungan Tim Supervisi Terpadu Birorenmin Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2023

Headline

Wujud Penghormatan Kepada Jasa Para Pendahulu Bangsa, Kasdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Makodam XIV/Hsn*

Berita Sumatera

Penyelidikan Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Penyidik Naikan Status Perkara ke Penyidikan

Aceh

Kapolsek Peureulak Barat Lakukan Pengecekan dan Himbauan Bagi Apotek Terkait Obat Sirup Berbahaya

Headline

GAWAT DARURAT NEGERI DUKUNKRASI

Headline

Waris Meminta Sapma PP Dapat Semakin Berperan Memajukan Kota Tanjungbalai

Aceh

Pak Sopir, Bongkar Muat di Bahu Jalan Pelanggaran Berlalulintas!