RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 12 Mei 2022 - 20:39 WIB

Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // Jakarta – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga :  Ini Dia Harapan Ketua DPC Askonas Muara Enim Terpilih.

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Baca Juga :  Antusias Siswa SD Pagentungan Utara Ikuti Vaksinasi Covid-19 Di Kantor Lurah Tamarunang.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Muhammad Yusuf Hading (Kaperwil)

Berita ini 123 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wakapolres Gowa bersama Kabag SDM Polres Gowa Melayat Ke Rumah Duka Anggota Polri

Headline

Wakapolres Gowa bersama Kabag SDM Polres Gowa Melayat Ke Rumah Duka Anggota Polri
Pangdam Hasanuddin Berikan Tausiyah Usai Sholat Ashar di Masjid Nurul Wathan Bontoa Kota Makassar*

Headline

Pangdam Hasanuddin Berikan Tausiyah Usai Sholat Ashar di Masjid Nurul Wathan Bontoa Kota Makassar*
Regu Patmor Sat Samapta Polres Takalar Lakukan Patroli dan PAM Sholat Tarawih 

Headline

Regu Patmor Sat Samapta Polres Takalar Lakukan Patroli dan PAM Sholat Tarawih 
Andi Muhammad, S.H., Pangdam Hasanuddin Menerima Duplikat Benda Pusaka Kerajaan dari Pemda Bone*

Headline

Andi Muhammad, S.H., Pangdam Hasanuddin Menerima Duplikat Benda Pusaka Kerajaan dari Pemda Bone*
Proses Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Menyeret Nama Mantan Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, JPU Lengkapi Berkas Pelimpahan Perkara!

Headline

Proses Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Menyeret Nama Mantan Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, JPU Lengkapi Berkas Pelimpahan Perkara!
Keluarga asal Batam Curhat ke Awak Media, Sedang Mencari Adiknya Bernama Gio di Aceh, 24 Tahun Tak Ada Kabar

Headline

Keluarga asal Batam Curhat ke Awak Media, Sedang Mencari Adiknya Bernama Gio di Aceh, 24 Tahun Tak Ada Kabar
*Hadiri rakor mitra kerja pengawasan pemilu serentak tahun 2024, ini yang di katakan Kapolsek Somba Opu.*

Headline

*Hadiri rakor mitra kerja pengawasan pemilu serentak tahun 2024, ini yang di katakan Kapolsek Somba Opu.*
KIP Aceh Timur Tetapkan 561 Caleg DPRK

Aceh

KIP Aceh Timur Tetapkan 561 Caleg DPRK